PERALIHAN DAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DI MASYARAKAT HUKUM ADAT +62853293131KECAMATAN JAMBI SELATAN KOTA JAMBI
Shernety Agria, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.
2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan1. Peralihan dan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan di masyarakat hukum adat Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, sudah ada yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, akan tetapi masih ada anggota masyarakat hukum adat yang belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan yang diterimanya; 2. Faktor-faktor yang menyebabkan anggota masyarakat hukum adat Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi belum melaksanakan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan adalah ketidaktahuan akan pentingnya sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum, alat bukti yang sudah ada dinilai cukup dan aman, membutuhkan waktu yang lama, biaya pendaftaran mahal, belum ada keperluan mendesak, takut akan oknum kantor pertanahan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mendapatkan uang tambahan dari pendaftaran hak milik atas tanah. 3. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi dalam mengatasi hambatan yang dialami dalam pelaksanaan peralihan dan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan adalah menyelenggarakann penyuluhan atau sosialisasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan sumber daya aparatur Kantor Pertanahan, melaksanakan Proyek Nasional Agraria (PRONA), dan Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan peralihan dan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan oleh anggota masyarakat hukum adat di Kecamatan Jambi Selatan kota Jambi, faktorfaktor yang menyebabkan anggota masyarakat hukum adat Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi belum melaksanakan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan dan upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan mengatasi hambatan yang dialami dalam pelaksanaan peralihan dan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer secara langsung dari narasumber dan/atau responden yang benar-benar mengerti tentang masalah yang diteliti. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diperoleh data sebagai berikut:
1. Some transfer and registration of land title due to inheritance in adat law society in Jambi Selatan, Jambi have been done according to Government Regulation number 24/1997 concerning Land registration. However, there is some people in adat law society that have not registered transfer of land title due to inheritance. 2. Factors causing people in adat law society did not registered transfer of land title due to inheritance is unknowing about importance of land certificate as law certainty assurance, as sufficient and safe proof, take long time, expensive registration cost, no urgent needs, fear of employee in agrarian office that take benefit from people unknowns to get addition fee over the registration 3. Attempts done by Jambi Agrarian Office in dealing with obstacles in implementation of transfer and registration land title right due to inheritance is by conducting dissemination on the law to people, improve human resource in the office, do the Agrarian National Project (PRONA) and people service for land certificate (LARASITA). Objective of the research was to identify and analyze implementation of transfer and registration of land title due to inheritance by people in adat society in Jambi Selatan, factors causing the people not registering land title due to inheritance and attempts by Agrarian office to deal with obstacle in transfer and registration of right over land due to inheritance. The research used juridical empirical method emphasizing field study to get primary data directly from informant and/or respondents that truly know the matter. All data gathered was analyzed qualitatively. Based on the research result, the conclusions are drawn as follow
Kata Kunci : Pendaftaran dan peralihan hak milik atas tanah, pewarisan.