TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 90 AYAT (1) HURUF d DAN PASAL 91 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA IMPLIKASINYA DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH WASIAT OLEH NOTARIS DAN PPAT
Ayu Hapsari Mufti, Ardianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.,LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap Pasal 90 ayat (1) huruf d danPasal 91 ayat (1) dan akibat hukum apabila Notaris/PPAT membuat akta hibah wasiat dengan mengesampingkan Pasal 90 ayat (1) huruf d danPasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, bahan hukum tersier. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan metode analisis secara preskriptif. Hasil penelitian adalah: (1) Redaksi Pasal 90 ayat (1) huruf d UU PDRD, seharusnya bukan menunjuk pada akta hibah wasiat yang dibuat Notaris, melainkan menunjuk pada akta hibah yang dibuat PPAT karena PPAT merupakan pejabat yang berwenang membuat akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menimbulkan adanya kewajiban membayar pajak. Dalam pengimplementasian pasal tersebut, terhitung pembayaran BPHTB bukan pada saat pembuatan dan penandatanganan akta hibah wasiat yang dibuat Notaris, melainkan sebelum penandatanganan akta hibah oleh PPAT pada saat pelaksanaan wasiat. BPHTB dipungut seolah-olah perbuatan hibah murni, sehingga ketika dibayarkan pada saat pelaksanaan wasiat oleh legataris, tidak ada penunggakan pajak. (2) Bagi PPAT/Notaris yang mengesampingkan ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU PDRD, yaitu dengan menandatangani akta terlebih dahulu sebelum pajak dibayarkan, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, tidak menyebabkan akta yang dibuat oleh PPAT/Notaris menjadi batal. PPAT/Notaris hanya akan dikenakan sanksi administrasi denda sebanyak Rp 7.500.000,00 sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU PDRD. Selain itu, mengesampingkan Pasal 91 ayat (1) UU PDRD dapat menghambat kinerja PPAT/Notaris itu sendiri yang mengharuskan PPAT/Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan akta untuk menyerahkan akta dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran hak atas tanah yang salah satu syaratnya adalah bukti pembayaran pajak yang telah divalidasi untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Objective of this research is to do juridical analysis on Article 90 paragraph (1) point d and Article 91 paragraph (1) Law Number 28 Year 2009 concerning Local Tax and Charge (UU PDRD)and legal consequence when notary/PPAT make will grant deed by overriding Article 90 paragraph (1) point d and Article 91 paragraph (1). It used juridical normative research with statue approach and did literary study using prescriptive analysis method on secondary data consisting of primary, secondary and tertiary law material. The result indicate that (1) wording in Article 90 paragraph (1) point d and Article 91 paragraph (1) UU PDRD should not refer to will grant deed made by Notary, but it should refer to will grant deed made by PPAT because PPAT is official having authority making transfer of land and/or building title causing obligation to pay tax. In implementing the article, BPHTB is not paid at drawing up and signing will grant deed made by notary but before signing grant deed by PPAT at will execution. BPHTB was collected as if pure grant action, so when paid at will execution by beneficiary, there is no tax arrears. (2) for PPAT/notary overriding provisions in Article 91 paragraph (1) UU PDRD by signing deed previous tax paid, based on Article 1320 Civil Code, it does not make deed may by PPAT/notary is void. PPAT/notary will get administrative sanction of fine of Rp7500,000 pursuant to Article 93 paragraph (1) UU PDRD. In addition, overriding article 91 paragraph (1) UU PDRD can hamper performance of PPAT/notary at least 7 working days after deed signing to deliver deed and documents related to land title registration in which one of the requirements to register land title in Land Office is a validated tax receipt.
Kata Kunci : PPAT/Notaris, hibah wasiat, BPHTB