Laporkan Masalah

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEMBORONGAN ANTARA CV. ASYIFA COMPUTER DAN MTS NEGERI KARANGANYAR DALAM RANGKA PEKERJAAN PENGADAAN KOMPUTER UNTUK SISWA MTS NEGERI KARANGANYAR

Yanur kushanafiantara, Pitaya, S.H, M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian antara Perjanjian Pekerjaan Pemborongan Antara CV. Asyifa Dengan Mts Negeri Karanganyar Dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Komputer Untuk Siswa Mts Negeri Karanganyar, penyelesaian yang ditempuh kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Untuk mengetahui peran notaris untuk melindungi atau memberikan perlindungan bagi para pihak.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di CV. Asyifa Computer. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan pemborongan antara CV. Asyifa Computer dengan Mts Negeri Karanganyar dilakukan oleh kedua belah pihak. Adapun wanprestasi yang dilakukan oleh CV. Asyifa Computer adalah Memenuhi prestasi tetapi keliru, yaitu mengirimkan barang tetapi tidak sesuai dengan pesanan. Sedangkan wanprestasi yang dilakukan oleh MTs Negeri Karanganyar adalah keterlambatan pembayaran. Mengenai wanprestasi yang dilakukan baik oleh CV. Asyifa Computer selaku pemborong maupun MTs Negeri Karanganyar selaku pemberi pekerjaan kedua belah pihak telah menyelesaikannya secara musyawarah. Dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa ini tidak menggunakan jasa Notaris, sehingga tidak ada bentuk perlindungan dari notaris. Pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembuatan kontrak dan mengadakan ikatan perjanjian pengadaan barang dan jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen.

-

Kata Kunci : Perjanjian, Pemborongan, Pengadaan Komputer


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.