Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERSEROAN

MUTIARA HIRDES DELANI, Supriyadi, S.H, M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dasar pemikiran yang dibangun oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap notaris yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan akta perseroan serta akibat hukum dari putusan hakim tersebut terhadap notaris dan akta perseroan yang dibuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan data-data di lapangan. Penelitian hukum jenis ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan obyek penelitian, kemudian mempertajam analisis dengan data sekunder di lapangan. Data primer dan data sekunder tersebut akan dianalisis untuk memberikan preskripsi atau penilaian mengenai benar atau salah atau seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan diolah secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama pertimbangan Mahkamah Agung mengkoreksi putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang telah tepat dengan menyatakan akta PKR adalah akta para pihak sehingga notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas keterangan para pihak serta mengkoreksi bahwa kata “pengesahan” pada akta No. 2 tanggal 6 Januari 2006 yang menjadi dasar bagi terbitnya akta No. 3 tanggal 6 Januari 2006 merujuk bagi dasar perubahan akta-akta diatas penyebutan akta No. 2 tanggal 6 Januari 2006. Kedua, pada dasarnya seorang notaris yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta dan telah berkekuatan hukum tetap, selain mendapatkan hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan juga dapat dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan hormat, sementara dan tidak hormat dari jabatan notaris berdasarkan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 Ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) UUJN. Akibat hukum terhadap akta perseroan yang dibuat oleh notaris dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tidak dapat serta merta menjadi batal demi hukum namun perlu diajukan kepada Pengadilan untuk dimintakan pembatalan.

-

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Notaris, Akta Perseroan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.