PERANAN NOTARIS/PPAT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PROPERTI
BERLIAN PRATIWI HASTATI, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan pada 2 (dua) hal pokok yakni pertama, untuk mengetahui dan memahami pengaturan tentang kewajiban Notaris/PPAT di dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen properti, dan kedua untuk mengetahui dan memahami implementasi perlindungan hukum yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terhadap konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris yaitu pendekatan penelitian yang menggabungkan antara pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif,yang dilakukan dengan cara menelaah dan menelusuri peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka melalui langkah secara sistematis guna memberikan makna terhadap hukum tersebut, kemudian ditulis dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1) Pengaturan yang secara khusus memberikan kewajiban kepada Notaris/PPAT untuk melindungi kepentingan konsumen properti memang belum ada, tetapi secara umum dapat dilihat pada ketentuan yang terdapat pada Bab III UUJN dan di dalam Kode Etik PPAT mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen properti dapat dilihat juga pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PERMENPERA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang. 2) Implementasi perlindungan hukum yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terhadap konsumen, yakni membuat akta yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak terutama konsumen properti. Notaris/PPAT bertanggungjawab atas keabsahan akta otentik yang dibuatnya. Selain itu memberikan nasihat hukum kepada para pihak sehingga para pihak memiliki akses untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan jika suatu saat nanti kemungkinan terjadinya perselisihan antara para pihak. Nasihat hukum ini juga merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Notaris/PPAT kepada Konsumen properti.
This research was intended to identify and understanding regulation concerning Notary/PPAT obligation in providing legal protection to property consumer and to identify implementation of legal protection done by Notary/PPAT to consumer. It was law research using normative and empirical approach that combines juridical approach and juridical normative approach. The research used qualitative analysis done by review and trace laws and literature with systematic way to give meaning on the law, and written in descriptive form. Results obtained are following. (1) there is no special regulation stipulating obligation of Notary/PPAT to protect property consumer interest, but in general it can be seen in provision at Article II UUJN and PPAT code of conduct concerning legal protection on property consumer as well as in Law number 8/1000 on Consumer Protection and Permenpera number 10 of 2012 on implementation of housing and residential area with balance dwelling. (2) Implementation of legal protection done by Notary/PPAT over consumer was done by making deed providing legal certainty to parties particularly property consumer. Notary/PPAT has responsibility over validity of authentic deed he made. In addition, he gave legal advice to parties so they have access to do legal action required when there is dispute among parties in the future. This legal advice is a legal protection done by Notary/PPAT to property consumer.
Kata Kunci : Peranan Notaris/PPAT, Perlindungan Hukum, Konsumen Properti