KRIMINALISASI PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Ayib Rosidin, Supriyadi, SH., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPecandu narkotika dalam kajian viktimologi dikategorikan sebagai self victimizing victims yaitu seseorang yang menjadi korban karena perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, menelaah, menganalisis latar belakang dan tujuan kriminalisasi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan mengacu pada parameter kriminalisasi secara umum dalam hukum pidana, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pecandu narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sehingga bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu mencari dan mengumpulkan data yang ada hubungannya dengan obyek dan permasalahan yang diteliti, kemudian diambil dan disusun secara sistematis untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan lengkap, sehingga diperoleh jawaban dari kesimpulan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa kriminalisasi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tepat, karena sistem sanksi bagi pecandu narkotika selain mencantumkan sanksi pidana, juga mencantumkan tindakan rehabilitasi guna menghilangkan efek ketergantungan narkotika. Namun demikian, terkait dengan pemidanaan bagi pecandu narkotika, hakim dalam pertimbangannya mengalami disparitas atau perbedaan antara hakim yang satu dengan hakim yang lainnya. Padahal, baik sanksi pidana maupun tindakan rehabilitasi dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersifat komplementer atau saling melengkapi, dan tidak boleh berdiri sendiri-sendiri.
Narcotic addict in study victimology categorized as self victimizing victims that is someone becoming victim because of his own deed. Therefore, this research aim to know, comprehend, analyze the background and purpose of criminalization narcotic addict in Act Number 35 The Year 2009 about Narcotic, by referring to criminalization parameter in general in criminal law, and consideration base of judge in dropping decision for narcotic addict. This research is law normative research so that research material applied is secondary data consisted of by primary law material and secondary law material. Data analysis applied in this research is qualitative descriptive, that is looking and collecting the data and its relationship with object and problems that is researched, then is taken and compiled systematically to get picture that is clear and complete, until is obtained answer from problems conclusion that is researched. Based on the result of research and solution, writer concludes that criminalization narcotic addict in Act Number 35 The Year 2009 about Narcotic is precise, because sanction system for narcotic addict besides mentioning sanction of crime, also mentions action of rehabilitation to eliminate narcotic dependency effect. However, related to punishment for narcotic addict, judge in its consideration experiencing disparity or difference between judges with the others. Though, either criminal sanction and action of rehabilitation in Act Number 35 The Year 2009 about Narcotic haves the character of complementary, and may not stand up itself.
Kata Kunci : Kriminalisasi, Pecandu Narkotika, Hukum Pidana