PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KLAIM KEDAULATAN TERITORIAL DI WILAYAH LAUT CHINA SELATAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Elsa Aprina, Endang Purwaningsih, SH.,M.H.,
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini mengkaji tentang status hukum klaim kedaulatan territorial di wilayah Laut China Selatan dan upaya penyelesaian sengketa terhadap klaim kedaulatan territorial berdasarkan hukum internasional. Tujuannya untuk meneliti serta mengetahui legal status klaim masing-masing negara yang bersengketa dalam pelaksanaan klaim kedaulatan di Kepulauan Spratly yang berada di Laut China Selatan. Tidak hanya itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa ini berdasarkan hukum internasional. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa negara-negara yang melakukan klaim kedaulatan terhadap suatu wilayah, harus memiliki landasan atau dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan hukum internasional agar klaim tersebut diakui oleh masyarakat internasional. Negara-negara yang terlibat dalam sengketa klaim kedaulatan di wilayah Laut China Selatan seperti, China, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei masing-masing memiliki landasan klaim yang berbeda dalam mengklaim satu wilayah yang sama. Dimana landasan klaim China tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum internasional, klaim yang diajukan oleh Vietnam menjadi kurang lengkap karena belum ditindaklanjuti dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara yang berada berdekatan dengan negaranya. Berbeda halnya dengan Filipina, Malaysia dan Brunei yang menuntut territorial di Kepulauan Spratly,Laut China Selatan berdasarkan UNCLOS 1982, dimana UNCLOS 1982 memiliki aturan yang jelas dalam mengklaim zona laut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa negara-negara yang terlibat dalam sengketa klaim kedaulatan teritorial ini telah melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme diplomatik, baik melalui negosiasi bilateral maupun negosiasi multilateral. Sejauh ini pihak yang bersengketa belum melakukan upaya pada jalur litigasi dikarenakan belum adanya kesepakatan yang tercapai untuk membawa sengkea antar mereka ke jalur litigasi.
This thesis was examines the legal status of territorial sovereignty claims in the South China Sea dispute and attempt dispute settlement of territorial sovereignty claims based on international law. The aim to examine and find out the legal status of each state claim to the dispute in the implementation of the sovereignty claim on the Spratly Islands in the South China Sea. The study also aims to determine how the dispute settlement based on international law. This normative legal research using normative juridical approach adapted to the needs of the implementation. The results of this study showed that claimants, should have clear legal basis and in appropriate with international law so that the claim is recognized by the international community. Claimants such as China, Vietnam, Filipina, Malaysia and Brunei have different claims basis in claiming the same territory. China claims where the basis is not eligible and contrary to international law, claims are submitted by Vietnam to be less complete because it has not actionable with an agreement with states that are adjacent to the country. Unlike the Philippines, Malaysia and Brunei are territorial requires in the Spratly Islands, South China Sea based on UNCLOS 1982, it has clear rules in claiming maritime zones. The result of the research also showed that states engaged in the dispute over territorial sovereignty claims it has done settlement efforts the dispute through diplomatic mechanisms, both through bilateral and multilateral negotiations. The claimant states have not done an attempt to track litigation hitherto, because they have not consent to take dispute to litigation track.
Kata Kunci : Klaim kedaulatan teritorial, Sengketa, Kepulauan Spratly