Laporkan Masalah

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA NOTARIS DENGAN PD. BPR BANK JOGJA DITINJAU DARI UU NO 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS

Yuliana Tefi, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

PD BPR Bank Jogja adalah salah satu instansi perbankan yang didirikan dalam bentuk perusahaan daerah yang membutuhkan jasa notaris dalam menjalankan usahanya, untuk menjadi rekanan PD BPR Bank Jogja dibuat perjanjian kerjasama tertulis antara notaris dan PD.BPR Bank Jogja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses perjanjian kerjasama antara notaris dengan PD. BPR Bank Jogja, untuk mengkaji pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuat berkaitan dengan PD. BPR Bank Jogja, serta mengkaji pengaturan pemutusan hubungan kerjasama antara notaris dengan PD. BPR Bank Jogja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis – empiris yang artinya penelitian ini lebih menitik beratkan dengan melihat implemetasi di lapangan guna memperoleh data primer disamping penelitian kepustakaan yang gunanya untuk memperoleh data sekunder. Data yang dihasilkan dari hasil wawancara maupun studi kepustakaan dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, proses perjanjian kerjasama antara PD. BPR Bank Jogja dengan notaris dilaksanakan dengan cara notaris mengajukan surat permohonan kepada PD. BPR Bank Jogja untuk menjadi rekanan dengan memberikan syarat-syarat yang diminta oleh pihak bank, jika persyaratan sudah lengkap dan adanya pertimbangan-pertimbangan maka bank meminta daftar harga penyelesaian akta dan notaris dipanggil kembali jika pihak bank tidak keberatan dengan harga penyelesaian tersebut. Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuat berkaitan dengan PD. BPR Bank Jogja memuat klausul-klausul dari model perjanjian kredit yang diberikan oleh Bank sehingga notaris tidak mandiri dalam pembuatan akta dan cenderung berpihak pada bank. Notaris yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari dan/atau setelah ditambah perpanjangan waktu, maka notaris dikenakan sanksi keterlambatan yaitu dengan akan ditinjau kembali atas penunjukkan sebagai notaris rekanan dari PD. BPR Bank Jogja. Pemutusan hubungan kerjasama antara notaris dangan PD.BPR Bank Jogja bisa dilakukan secara sepihak jika notaris melakukan kelalaian dalam hal pembuatan akta sedangkan dalam pasal yang lain dapat dilakukan dengan cara musyawarah.

PD BPR Jogja Bank is one of the established banking institutions in the form of regional companies which require the services of a notary in the operations, to become a partner PD BPR Jogja Bank made a written agreement between notary and PD BPR Jogja Bank. This study aims to assess the agreement between notary with PD BPR Jogja Bank, to assess liability against the notary deed made related to PD BPR Jogja Bank, as well as reviewing the termination of cooperation arrangements between the notary with PD BPR Jogja Bank. This research is a juridical-empirical which means that this study is more focused to see the implementation in the field in order to obtain primary data in addition to the research literature that point to obtain secondary data. Data generated from the interviews and literature study conducted qualitative analysis. Based on the research results, the cooperation agreement between the PD. BPR Jogja Bank with notary executed by a notary public petition to the PD. BPR Jogja Bank to become a partner by providing the conditions requested by the bank, if the requirements are complete and the considerations that banks ask for the price list and the notarial deed of settlement was called back if the bank does not object to the settlement price. Accountability to the notary deed made related to PD. BPR Jogja Bank contains clauses of the loan agreement model provided by the Bank that are not self-sufficient in the manufacture of a notary deed and tend to be in favor of the bank. Notaries are not able to complete the work within 90 (ninety) days and / or after added extra time, then the delay is penalized notary to be reviewed for the appointment as a notary partner of the PD. BPR Jogja Bank. Termination of cooperation between PD.BPR Jogja Bank and notary can be done unilaterally if the notary public in the event of negligence deed while in another article that can be done with deliberation.

Kata Kunci : Perjanjian kerjasama, notaris, PD. BPR Bank Jogja


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.