KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERDAMAIAN TERHADAP PIHAK YANG BERSENGKETA DI KABUPATEN SINTANG PROPINSI KALIMANTAN BARAT
DHONNY TRI LAKSONO, Kunthoro Basuki, S.H., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang mendalami penerapan peraturan hukum dalam praktek yang terjadi di masyarakat . Sebagai penelitian yuridis empiris, maka penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mencakup bahan-bahan hukum yang berguna untuk memperoleh data sekunder dan juga penelitian lapangan (empiris) yang berguna untuk memperoleh data primer tentang hal yang berhubungan dengan penelitian empiris. Penulisan tesis ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan akta perdamaian terhadap pihak yang bersengketa. (2) Mengetahui kekuatan hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris terhadap pihak yang bersengketa. (3) Mengetahui akta perdamaian yang dibuat oleh notaris mampu memenuhi kepentingan pihak-pihak yang bersengketa. Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pertama, Notaris di Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat Akta Perdamaian. Kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berkaitan dengan hal tersebut maka tugas pokok dari notaris adalah membuat akta otentik dimana akta perdamian yang dibuat oleh notaris adalah merupakan akta otentik. Kedua, Kekuatan hukum akta perdamaian yang dibuat oleh notaris di Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat terhadap pihak yang bersengketa adalah setelah akta tersebut ditandatangani para pihak maka pada saat itu pula akta tersebut mengikat dan berlaku bagi mereka sehingga tidak selalu memerlukan pengesahan dari pengadilan karena telah dilaksanakan secara sukarela berdasarkan itikad baik dan kesepakatan win-win solution dari para pihak. Ketiga, Akta Perdamaian adalah partij acte yang artinya akta para pihak itu sendiri sehingga walaupun ada hak-hak yang tidak seluruhya terpenuhi dengan adanya kesepakatan win-win solution dari para pihak tersebut maka dapat diartikan bahwa akta perdamaian yang dibuat oleh notaris di Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat telah memenuhi kepentingan para pihak yang bersengketa karena berdasarkan itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Adapun saran yang diberikan adalah (1) Notaris dalam menjalankan jabatanya hendaknya selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. (2) Sebelum membuat akta, sebaiknya notaris senantiasa memastikan kebenaran formal dari para pihak yang menghadap. (3) Notaris diharapkan bertindak netral sehingga apa yang menjadi kehendak para pihak dapat terpenuhi dan terlaksana sesuai dengan keinginan mereka melalui akta perdamaian yang dibuat oleh notaris.
This research was a jurisdiction empirical research. It was a research studying the implementation of law in its practice in the society. As a jurisdiction empirical research, thus this research was based on library research covering law materials having benefit to obtained secondary data and also field research (empirical) to obtained primary data related to the empirical research. This research was aimed to: (1) Find out the authority of notary in making deed of reconciliation for disputing parties, (2) Find out the legal power of deed of reconciliation made by notary for disputing parties, (3) Find out whether the deed of reconciliation made by notary can meet the need of the disputing parties or not. Based on the research, it can be concluded that first, notaries in Sintang Regency of West Kalimantan Province could run their job as public officers having authority to make deed of reconciliation. The authority is based on Article 15 paragraph (1) of Act Number 30 Year 2004 about the Incumbency of Notary. In relation with this, the main duty of notary is to make authentic deed as the strongest prove and most fulfilled, in which the deed of reconciliation made by notary is an authentic deed. Second, the legal power deed of reconciliation made by notary in Sintang Regency of West Kalimantan Province for the disputing parties is that the reconcilement deed, as long as it is agreed by the parties, does not always need approval from the court because it has been carried out willingly based on good will and agreement of win-win solution of the parties, in which in its proving, the deed of notary is an officer deed having perfect proving power so that after the deed is signed by the parties, then the deed is binding and applied for those parties. Third, deed of reconciliation is partij acte, in which the basic consideration in making that authentic deed is the will and request of the parties involved, so that although there are rights which are not fulfilled with the win-win solution, it can be meant that the deed of reconciliation made by notary in Sintang Regency West Kalimantan Province has net the need of the disputing parties, because it was based on good will of the involved parties in managing the dispute. The advice given is (1) Notary in implement incumbency should hold fast to the Act the Incumbency of Notary and Notary Code of Ethics. (2) Before making a deed, notary should ensure the formal correctness of the party facing. (3) Notaries are expected to act in a neutral so the parties desire can be met and implemented in accordance with their wishes through a deed of reconciliation made by a notary.
Kata Kunci : Notaris, Kewenangan, Akta Perdamaian