TINJAUAN TENTANG SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) P A D A P E R J A N J I A N K R E D I T U S A H A R A K Y A T PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk SKC MAGELANG
Silvyana Trianggraeny, Pitaya, S.H, M.Hum,
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan alat penelitian studi kepustakaan dan pedoman wawancara untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Penelitian ini menitik beratkan pada hambatan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan setelah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dibuat. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan merupakan surat kuasa khusus untuk membuat APHT. Setelah SKMHT ditandatangani maka PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Magelang pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) berkedudukan sebagai pihak pemberi jaminan dan juga sekaligus sebagai pihak penerima jaminan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan pengikatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan disebabkan karena biaya, jangka waktu SKMHT ( tiga bulan untuk SKMHT mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar termasuk didalamnya hak atas tanah yang masih menunggu proses balik nama dan roya (penjelasan Pasal 15 ayat (4 ) UUHT alinea terakhir ) dan satu bulan untuk SKMHT mengenai hak atas tanah yang telah terdaftar (Pasal 15 ayat (3) UUHT) ), serta hambatan pada kartu identitas yang kadaluarsa dari pemberi Hak Tanggungan. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pihak Bank dan PPAT adalah melalui negosiasi biaya, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan baru dan meminta kartu identitas baru dari pemberi Hak Tanggungan dimana Hak Tanggungan mensyaratkan terpenuhinya asas spesialitas antara lain subyek harus jelas, obyek jelas dan utang yang dijamin sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Hak tanggungan.
This research is a kind of empirical legal research with research tools and guidance interview literature study to obtain data on primary and secondary data. The data were analyzed qualitatively to generate analytical data is descriptive. This study focuses on the obstacles to making the Power of Attorney to Impose Mortgage (SKMHT) Impose Mortgage made. Power of Attorney to a special power The Mortgage Right Deed (APHT). of attorney to make After SKMHT made the PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. SKC Magelang on KUR agreement serves as the insurer and the insured party as well as in The Mortagage Right Deed (APHT). The results showed that the obstacles in extending the Power of Attorney to Impose Mortgage (SKMHT) to The Mortgage Right Deed (APHT) due to cost, duration of the Power of Attorney to Impose Mortgage (three months to SKMHT about land rights that have been certified but not yet listed the transition right , the solution or the merger ( the explanation of Article 15 paragraph ( 4 ) UUHT last paragraph ) and one month for SKMHT regarding land rights are already registered (Article 15 paragraph (3) UUHT)), also obstacles on identity card experation of morgage providers. Resolution efforts undertaken by the bank parties and PPAT is through negotiation costs, making a New Power of Attorney to Impose Mortgage (SKMHT) and ask for a new identity card of the mortgage providers.This is done because the mortgage requires the fulfillment of the principle of specialty, among others, the subject must be clear, the object is clear and secured debt referred to in the explanation of Article 11 paragraph (1) Mortgage Act (UUHT).
Kata Kunci : SKMHT, Hambatan APHT