Laporkan Masalah

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBAGAI DASAR KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 153/Pdt.G/2010/PN.Ska)

Nonie Kusuma Dewi, Kunthoro Basuki, S.H., M.Hum.,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat keterangan jual beli sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah berdasarkan putusan Nomor : 153/Pdt.G/2010/PN.Ska dan untuk menganalisis kedudukan hukum hak atas tanah yang telah terbit surat keterangan jual beli berdasarkan putusan Nomor : 153/Pdt.G/2010/PN.Ska. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum jenis ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan obyek penelitian. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis isi, yaitu mengungkan makna yang terkandung dalam sebuah teks dan memperoleh pemahaman terhadap pesan yang dipresentasikan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama, surat keterangan jual beli memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan dalam akta tersebut diakui para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian bebas apabila salah satu pihak menyangkalnya. Pada perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 153/Pdt.G/2010/PN.Ska, para tergugat tidak membantah surat keterangan jual beli yang diajukan penggugat. Dalam hukum acara perdata dikenal istilah tidak membantah berarti mengakui, dengan demikian surat keterangan jual beli tersebut memiliki kekuatan yang mengikat. Kedua, jual beli hak atas tanah yang dilakukan dengan akta di bawah tangan tidak sah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pada perkara antara penggugat dengan para tergugat, penggugat dapat menggunakan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 153/Pdt.G/2010/PN.Ska yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar balik nama SHM Nomor 175 yang sebelumnya atas nama para tergugat menjadi nama penggugat.

This research was intended to analyze proving power of sale certificate as base on ownership of right on land base on decree number : 153/Pdt.G/2010/PN.Ska and to analyze legal standing of right on land in which its certificate has been issued based on decree number : 153/Pdt.G/2010/PN.Ska. It is normative law research. It was conducted by studying literary material or secondary data consisting of primary law material and secondary law material related to research object. Data was collected using content analysis that discover meaning contained in a text and get understanding on message represented. Based on result and discussion, following conclusions were drawn. First, sale-purchase document has perfect proving power when content and signature in the deed is acknowledged by parties and has free proving power when any party denied it. In case of decision of Surakarta District Court number 153/Pdt.G/2010/PN.Ska, defendants did not deny sale-purchase documents presented by plaintiff. In civil law procedure, term not deny means acknowledge, so the sale-purchase document have binding power. Second, land sale-purchase done privately is not valid according to GR no. 24/1997. In case between plaintiff Pardiman Parto Diyono and defendants, plaintiff can use the decision of Surakarta District Court number 153/Pdt.G/2010/PN.Ska that has fix legal power as base for title transfer SHM no.175 from defendants’ name to plaintiff’s name.

Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Surat Keterangan Jual Beli, Putusan pengadilan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.