PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA
RIZKA RAHIMA, Supriyadi, S.H., M.Hum
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanDalam menjalankan jabatannya sebagai seorang pejabat umum yang diberikan wewenang oleh Negara untuk membuat akta otentik, maka notaris dalam melakukan pekerjaannya haruslah sesuai dengan koridor tugas dan tanggung jawab seperti yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Tidak sedikit pula notaris yang dalam menjalankan tugas dan jabatannya tersebut terkena sanksi pidana terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini menekankan pada dasar pertimbangan putusan hakim terhadap notaris dalam tindak pidana pemalsuan akta. Dimana adanya kemungkinan perilaku istimewa untuk seorang notaris dalam proses pemeriksaan dipengadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yaitu mengkaji asas-asas hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban notaris dalam perkara tindak pidana pemalsuan akta dan ditunjang dengan data di lapangan sebagai pendukung data sekunder menjawab permasalahan untuk mendapatkan data primer yang mendukung. Seluruh data yang terkumpul dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian mengenai dasar pertimbangan putusan hakim yang dijatuhkan terhadap notaris yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta dalam putusan Pengadilan Negeri No. 48/ Pid.B/ 2003/ PN.YK adalah terbuktinya secara formil dan secara materiil dengan mendengar dan melihat keterangan terdakwa, saksi serta bukti yang diajukan. Berdasarkan pada putusan tersebut hakim pada tingkat banding sampai dengan peninjauan kembali berpendapat bahwa putusan yang dijatuhkan pada tingkat pertama adalah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta penjatuhan sanksi dinilai sudah cukup adil, sesuai dengan kesalahan para terdakwa. Dengan demikian tidak terlihat adanya disparitas antara putusan banding hingga putusan peninjauan kembali. Terhadap implikasi hukum notaris yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta mengacu pada jenis akta yang dibuatnya, sehingga notaris tidak serta merta dapat dikenakan pidana.
In order to do their position as public official obtaining authority by state to make authentic deed, notary in doing their work should meet job and responsibility as stipulated in Law on notary and Notary code of conduct. Not few notary in doing their task and position get criminal sanction in relation to deed they made. This research emphasized base of judge consideration against notary in deed falsification criminal action, where there is possibility of privilege conduct for notary in examination process in court. It is normative empirical research that study law principles related to notary responsibility in criminal action of deed falsification and supported with field data to obtain primary data. Data collected was analyzed with qualitative method. The result on consideration of judge decision given to notary that is proved doing deed falsification in district court decision number 48/Pid.B/2003/PN YK is being formally and materially proved by hearing and seeing explanation from the accused, witnesses and proof presented. Based on the judge decision in appeal level to reexamination level, decision made in first level have agreed with existing law and sanction given is fair according to guiltiness of the accused. Therefore, there is not disparity between appeal decision and reexamination decision. Legal implication of notary that is proved doing criminal action of deed falsification depend on deed he made, so notary cannot be sued with criminal law.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pemalsuan Akta, Pemalsuan Oleh Notaris, Dasar Pertimbangan Putusan Hakim.