PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DI APOTEK OLEH DINAS KESEHATAN DAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI YOGYAKARTA
Mulia Kurniawati, Drg. Suryono, S.H., Ph.D.
2013 | Tesis | S2 Magister Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadi atau tidaknya fenomena pelayanan obat keras tanpa resep dokter di apotek yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Obat Keras (St. No. 419 Tahun 1949) di Kota Yogyakarta, mengidentifikasi standar pengawasan dan mengkaji pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta terhadap pelayanan obat keras tanpa resep dokter di apotek. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Untuk mengetahui terjadi atau tidaknya fenomena pelayanan obat keras tanpa resep dokter di apotek dilakukan observasi atau pengamatan terhadap 30 apotek dari 126 apotek di Kota Yogyakarta yang diambil dengan metode Area probability sampling yang proporsional. Metode untuk mengetahui standar pengawasan terhadap apotek dilakukan dengan wawancara dengan responden dari Dinkes Kota Yogyakarta dan Balai Besar POM di Yogyakarta, sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan apotek selain terhadap responden dari Dinkes Kota Yogyakarta dan Balai Besar POM di Yogyakarta, wawancara juga dilakukan terhadap responden dari 30 apotek di Kota Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan obat keras tanpa resep dokter terjadi di 93 % apotek di Kota Yogyakarta. Standar pengawasan terhadap apotek baik itu oleh Dinkes Kota Yogyakarta maupun Balai Besar POM di Yogyakarta telah mencakup pengawasan terhadap pengeluaran obat keras yang harus berdasarkan resep yang sah, di mana pelanggaran ini menurut prosedur seharusnya ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan oleh Dinkes Kota Yogyakarta, namun dalam pelaksanaannya, pengawas baik itu dari Dinkes Kota Yogyakarta maupun Balai Besar POM di Yogyakarta banyak memberikan kebijakan untuk tidak menindak temuan pelayanan obat keras tanpa resep dokter berdasarkan peraturan yang ada dengan pertimbangan bahwa jumlah pengeluarannya masih normal, tidak ada indikasi penyalahgunaan dan apoteker di apotek telah memberikan konseling pada saat penyerahan obat. Pertimbangan ini pada kenyataannya tidak sepenuhnya sesuai karena justru sebagian besar pelayanan obat keras tanpa resep yang ditemui tidak disertai pemberian konseling oleh Apoteker di apotek sehingga maraknya kejadian ini berisiko menyebabkan penggunaan obat yang salah (drug misuse) oleh masyarakat.
The purpose of this research is to discover pharmacy store activity in dispensing prescription-only medicines (POM) without a prescription in Yogyakarta, identify and analyze controlling standard related to this pharmacy store dispensing activity and its implementation by District Health Office and Major Agency of Drug and Food Controll in Yogyakarta. This research is qualitative descriptive study with a legal sociologic approach. This was done by observed 30 of 126 pharmacy store in Yogyakarta using a Proportional area probability sampling technique to discover POM dispensing without a prescription activity, held interviews with District Health Office and Major Agency of Drug and Food Controll to identify the controlling standard related to this dispensing activity and involved 30 Pharmacy store in interview besides District Health Office and Major Agency of Drug and Food Controll to obtain information on how this cotrolling standard was implemented. This research found that dispensing POM without pescription activity was done by 93 % pharmacy store in Yogyakarta. The controlling standard of District Health Office and Major Agency of Drug and Food Controll already encompass controlling of POM dispensing which should require medical prescription, this violation should be followed up by District Health Office by giving warning letter, however in facts, this violation wasn‟t followed up as a procedure, the officer prefer give discretion with some consideration. The considerations are the the number of POM being dispensed without prescription was normally used, no indications that the POM was being distributed to illicit traffic and pharmacist had done a counselling during the dispensing. In facts, the considerations was not entirelly right because most of the Pharmacy store who did this dispensing activity didn‟t do any counselling, as a result people are risk to have drug misuse.
Kata Kunci : Pengawasan, Pelayanan Obat Keras Tanpa Resep, Apotek