Laporkan Masalah

ANALISIS PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA PENGUASAAN TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 192 PK/Pdt/2006 Tanggal 23 Maret 2007)

MUHAMMAD RONDI, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memaparkan bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 192 PK/Pdt/2006 tanggal 23 Maret 2007 dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hukum, untuk mengetahui dan memaparkan bentuk Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 192 PK/Pdt/2006 tanggal 23 Maret 1997 bagi Para Pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data hukum primer, data hukum sekunder, dan data hukum tersier. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dengan teknik studi dokumen, kemudian data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 192 PK/Pdt/2006 Tanggal 23 Maret 2007 dan putusan-putusan yang sebelumnya baik ditingkat kasasi dan banding, undang-undang memberikan hak dan sarana untuk melakukan upaya hukum sebagai bentuk dari perlindungan hukum kepada para pihak. Upaya hukum itu adalah upaya hukum biasa yaitu perlawanan (verzet), banding dan kasasi, serta upaya hukum istimewa atau luar biasa yaitu Peninjauan kembali (derden verzet). Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 192 PK/Pdt/2006 Tanggal 23 Maret 2007, Para pihak dapat mengetahui dengan pasti berdasarkan hukum yang berlaku siapa yang berhak dan berwenang atas tanah sengketa. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, para pihak juga sudah diberikan kesempatan-kesempatan yang sama untuk beracara di pengadilan dengan upaya-upaya hukum yang diberikan. Kemanfaatan dapat dilihat bahwa efek yang ditimbulkan dari putusan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan peringatan kepada pihak yang melawan hukum dan masyarakat secara luas untuk tidak berbuat yang melanggar hukum.

This research is aim to discover and describe the form of legal protection against the parties based on Supreme Court verdict of The Republic of Indonesia No. 192 PK/Pdt/2006 dated 23 March 2007 within the case of land tenure unlawfully. In addition, to discover and describe the form of Legal Certainty, Benefit and Justice of the Supreme Court Verdict of The republic of Indonesia No. 192 PK/Pdt/2006 dated 23 March 2007 for the Parties. This research used the juridical normative approach. The data being used in this research are primary legal data, secondary legal data, and tertiary legal data. Those data was collected through library research using technique of document study, later the obtained data will be analyzed qualitatively using descriptive method. The research result shows that by the verdict issued by the Supreme Court of The republic of Indonesia Number 192 PK/Pdt/2006 Dated 23 March 2007 and the verdicts which previously both in level of cassation and appeal, the statute provides rights and facility to conduct a legal remedy as form of legal protection to the parties. This legal remedy is a usual legal remedy that is resistance (verzet), appeal and cassation, and special or extraordinary legal remedy that is judicial review (derden verzet). That by the Supreme Court verdict of The republic of Indonesia Number 192 PK/Pdt/2006 dated 23 March 2007, the parties may discover with certainty based on the applicable law who deserve and authorized on the land dispute. For the sake of justice based on God the Almighty, the parties had also given the equal opportunities for the court proceedings by given legal remedys. The expediency can be seen from the effect emerged from the verdict is expected could cause deterrent effect and warning for the parties who against the law and society widely not to act against the law.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.