Laporkan Masalah

PENGAWASAN PEMOTONGAN HEWAN DI TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN TIDAK TERCATAT DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2012

ADITYA JEFFRY IRAWAN, drh. Dyah Ayu Widiasih, Ph.D

2013 | Skripsi | D3 KESEHATAN HEWAN

Penyediaan daging asuh yang cukup memadai di wilayah kota Yogyakarta menjadi salah satu tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan Pertanian (DISPERINDAGKOPTAN). Tujuan dari penyusunan Tugas Akhir ini adalah pengawasan tempat pemotongan hewan untuk mengetahui jumlah TPU/RPU yang belum mempunyai surat ijin berdasarkan data yang diambil dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Pertanian kota Yogyakarta tahun 2012. Pengambilan dan Pengumpulan data dilakukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (DISPERINDAGKOPTAN) Kota Yogyakarta pada tanggal 8 sampai 13 april 2013 dengan cara wawancara langsung dengan Kepala Seksi Pengawasan Mutu Komoditas dan Kesehatan Hewan, drh. Endang finiarti dan dengan cara pengambilan data dari database. Tempat pemotongan hewan yang belum tercatat sebanyak 42 tempat pada tahun 2012 merupakan tempat pemotongan hewan yang belum memiliki surat izin usaha. Pengawasan dilakukan oleh DISPERINDAGKOPTAN kota Yogyakarta dengan cara monitoring rumah potong unggas. Manfaat dari diadakannya pengawasan tempat pemotongan hewan adalah mengawasi proses pemotongan, kualitas daging dan higiene daging untuk keamanan konsumen atas kebutuhan daging di wilayah kota Yogyakarta. Berdasarkan data hasil dan pembahasan yang diperoleh rumah potong unggas yang ada di Yogyakarta kurang memenuhi syarat karena kebanyakan rumah potong unggas tersebut belum mempunyai surat izin. Semua rumah potong hewan di Yogyakarta sebaiknya memiliki izin usaha untuk meyakinkan konsumen dalam konsumsi daging ayam. Selain itu dapat memudahkan petugas juga dalam melakukan pengawasan tanpa pembinaan. Monitoring sebaiknya di lakukan lebih dari sekali dalam seminggu.

Provision of adequate foster meat in the city of Yogyakarta became one of the task the Departement of Industry, Trade Cooperatives and Agriculture abattoirs to determine the amount of TPU/RPU who do not have a license based on data taken from the Departmen of Trade Industry and Agricultural Cooperatives city of Yogyakarta in 2012. Retrieval and data collection was done in the Department of Industry, Trade, and Agriculture (DISPERINDAGKOPTAN) Yogyakarta on December 8 to 13 April 2013 by way of direct interview ith the head of Quality Supervision Comodities and Animal Healt, DVM. Endang Finiarti and by means of data retrieval from the database. Abbattoirs that have not been recorded as many as 42 points in the year 2012 is the abattoirs that do not have a license. Supervision is dne by the city of Yogyakarta DISPERINDAGKOPTAN by monitoring poultry slaughterhouse. Benefit of holding oversight abattoirs is overseeing the cutting process, the quality of meat and meat hygiene for the safety of consumers of meat in the city of Yogyakarta.based on the result and discussion of the data obtained poultry slaughterhouse in Yogyakarta less qualified because most of the poultry slaughterhouse does not have a license. All slaughterhouse in yogyakarta should have bussines license to reassure consumers in the consumption of chicken meat. More over,i can also facilitate staff in conducting surveillance without coaching. Monitoring should be done more than once a week.

Kata Kunci : Rumah Potong Unggas, pengawasan pemotongan, Yogyakarta.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.