Laporkan Masalah

Proses Jual Beli Tanah Pemecahan

IWAN PRASETYO, Herry Listyawati, S.H., LL.M.

2013 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Jual beli adalah suatu persutujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Subyek dalam perjanjian jual beli, yaitu bertindak sebagai penjual dan pembeli dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan atau sudah menikah. Namun ada beberapa orang yang tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian jual beli yaitu jual beli antara suami dan istri, jual beli oleh hakim, jaksa, juru sita, notaris dan jual beli pegawai yang memangku jabatan umum. Obyek jual beli adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, sedangkan yang tidak dapat diperkenankan untuk diperjual belikan yaitu benda atau barang orang lain, barang yang tidak diperbolehkan oleh undangundang. Syarat sahnya perjanjian adalah sepakat mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Persiapan pembuatan akta jual beli yang pertama adalah pemeriksaan ke Kantor Pertanahan mengenai keaslian dari sertipikat dari pihak penjual, memeriksa status tanah harus keadaan tidak dalam sengketa, membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum dan penjual harus membayar PPh 5% dari harga jual obyek jual beli tersebut. Langkah-langkah pembuatan akta jual beli di kantor PPAT yang pertama adalah harus dihadiri oleh pihak penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi atau lebih, penandatanganan oleh para pihak, sekaligus saksi dan pejabat pembuat akta tanah sendiri, pembagian akta dan salinannya kepada PPAT, Kantor Pertanahan, penjual dan pembeli. Langkah-langkah untuk melakukan pemecahan tanah adalah permohonan pemecahan sertifikat tanah atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, membayar biaya administrasi pemecahan sertipikat tanah, melakukan pengukuran tanah oleh instansi yang berwenang untuk pengukuran tanah, menetapkan batas tanah, mengumpulkan dan melakukan penelitian data yuridis bidang tanah, penelitian data fisik oleh tim A dan yang terakhir pengesahan data fisik dan data yuridis. Jual beli tanah pemecahan warisan harus melakukan pembagian harta warisan terlebih dahulu dengan perseetujuan oleh para ahli waris, selanjutnya adalah melakukan transaksi antara penjual yang dalam hal ini adalah ahli waris kepada pembeli dengan mencantumkan surat ukur dan melakukan pembayaran atas kesepakatan para pihak yang bersangkutan.

Purchase and sale is an agreement where a party imbedded himself to gives a substantive, and another party to pay a price which has been agreed before. Subjects in this matter, which is seller and buyer, must be considered adult and/or already married. However, there are some those who are not allowed to have sale and purchase agreement, which are sale and purchase between spouses, judges, district attorneys, process servers, notary, and sale transaction among officials who occupied public post. Object of the sale is every animate and inanimate object; however, there are some objects those aren’t allowed to be sold or purchased, which are: other people’s possessions, and objects that can’t be purchased nor sold according to the law and regulations. To do a sale transaction and make an agreement, there are some conditions that have to be followed, such as willing to be self-imbedded, qualification to make an engagement, any specific reasons, and legal cause. To make a sale and purchase agreement, there are some things that should be prepared first, such as: buyer should check the authenticity of the land certificate to the Land Office which was about to be sold by the seller; make a statement that can explain to buying this land would not be directly mean that he/she is the rightful owner of the maximum wide limit; and seller should pay PPh 5% from the price of object in this transaction. Steps that should be taken to make sale and purchase agreement in a PPAT office are: first, should be attended by the seller and buyer or person who has the authority given by letter of authority; second, should be attended by minimum two or more witnesses; third, signing by all parties involved, including witnesses and officials who made the agreement; fourth, distribution of the agreement and its copies to the PPAT, Land Office, seller and buyer. Steps to legally splitting land are: make a request to splitting land certificates by the rightful owner to the Head Regional of National Land Agency; paying administrative fee to split the land certificate; measuring the size of the land by competent authorities; determine the limit; gathering and researching juridical data about land area; researching physical data by team A; and authentication of physical and juridical data. Splitting up a land because of the death duties couldn’t be done before distribution of inheritance to the inheritor(s) by agreement taken in the first place. Next, if an inheritor wanted to sell his inherited section of the land, he/she should enclose the certificate of tonnage to the buyer and the buyer pay the price which already agreed on before by both parties.

Kata Kunci : Proses Jual Beli Tanah Pemecahan Oleh: Iwan Prasetyo 10/307890/DHK/00477 UNIVERSITAS GADJAH MADA SEKOLAH VOKASI PROGRAM DIPLOMA 3 HUKUM YOGYAKARTA 2013


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.