Laporkan Masalah

MEKANISME PENGAWASAN PERATURAN DAERAHKABUPATEN dan KOTA

RATNA DEWI TISNASARI, Niken Subekti BU, S.H., M.Si.

2013 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Prosedur penyusunan peraturan daerah terdiri dari perumusan masalah yang akan diatur kemudian membuat naskah akademik yang merupakan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, selanjutnya merumuskan rancangan peraturan daerah yang sudah terdiri dari pasal-pasal dan yang terakhir adalah melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh Gubernur kemudian memberikan kewenangan tersebut kepada Biro Hukum dan juga dinas atau badan terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Biro Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan Biro Organisasi. Pengawasan tersebut terdiri dari: 1. Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah, hal ini bertujuan agar draft yang akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dalam satu kesatuan sistem hukum nasional dan agar materi rancangan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan kabupaten/kota, substansi materi teknis dan legal drafting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah, fasilitasi hanya digunakan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan oleh Biro Organisasi. 3. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, evaluasi terdiri dari evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang APBD, evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah. 4. Klarifikasi Peraturan Daerah, klarifikasi dilaksanakan betujuan agar materi peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta sesuai dengan hasil evaluasi. 5. Monitoring Peraturan Daerah, monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi, pembatalan peraturan daerah dan menginventarisasi peraturan daerah. Pembatalan dilakukan oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dengan pertimbangan Kementrian yang terkait. Pembatalan terjadi apabila tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dalam satu kesatuan sistem hukum nasional dan agar materi sesuai dengan kewenangan, substansi materi teknis dan legal drafting sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Regional regulation is a regulation established by People’s Regional Representative Council along with the agreement from the Regent. The procedures to composing this regional regulation are: formulation of problems which will be adjusted; making an academically manuscript which is an explanation and information about adjusted keynotes and materials; formulating regional regulation’s planning which contained of articles; and supervising. The Governor is the one who is supervising and then gives the authority to the Law Firm and concerned agencies and departments; in this case are Office for Management of Regional Revenue, Finance and Assets (PPKA) supervising Regional Regulation’s Planning about Regional Government Budget (APBD), Law Firm, Regional Developmental Planning Agency (Bappeda), Regional Coordination of Spatial Planning Agency (BKPRD) and Organization Bureau. This supervising included: 1. Consultancy of Regional Regulation Planning, this is intended to make sure that the draft is made according to the higher regulations and does not opposing the public’s interest in the context of national law system, and the regional regulation planning is agree with the authority of the regency, therefore, technical material substance and legal drafting are agree with current valid regulations. 2. Facilitation of Regional Regulation Planning, facilitation is only for Regional Regulation Planning about Regional’s sets of Officials Organization by Organization Bureau. 3. Evaluations of Regional Regulation Planning, evaluations are conducted for Regional Regulation Planning about APBD, Regent/Major’s Regulation Planning about APBD, Regional Regulation Planning about Regional Taxes and Regional Retributions, and also evaluation to Regional Regulation Planning about Regional Spatial Planning. 4. Clarification of Regional Regulation, clarification is conducted so the materials of the regional regulation is not opposing the higher legislation regulations and public’s interest, and also agree with the result from the evaluation processes. 5. Monitoring of Regional Regulation, monitoring is conducted to monitor the result from the clarification process, cancellation of regional regulation and inventorying regional regulation. Cancellation is conducted by the President himself through the Ministry of Home Affairs with the consideration from other Ministries concerned. Cancellation is conducted when the Planning is not according to the higher Legislation Regulations. Cancellation is not necessary when it is not opposing with the public’s interest in the context of national law system. Therefore, to make the materials not opposing the authority, technical material substance and legal drafting was made according to the current valid Legislation Regulations.

Kata Kunci : MEKANISME PENGAWASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN dan KOTA


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.