Pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tata Cara Pembentukan Perda Istimewa (Perdais) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
EDWIEN YUDHIANTO, Niken Subekti BU, S.H., M.Si.
2013 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Yogyakarta adalah salah satu provinsi tertua yang ada di Indonesia dalam catatan sejarah mengatakan yogyakarta bergabung dengan Indonesia pada waktu itu dalam masa Hamengkubuwono IX, dan catatan sejarah mengatakan Ibukota Negara pernah di pindah di kota ini. Maka selayaknya kota ini mendapat keistimewaan, keistimewaan yang tidak ada di provinsi ataupun kota-kota yang lain di Indonesia, setelah 67 Tahun setelah kemerdekaan baru mendapatkan sebuah peraturan ataupun Undang-Undang yang resmi bahwa untuk mengakui Yogyakarta adalah Provinsi Istimewa, Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 adalah pengakuan mutlak bangsa Indonesia terhadap satu susunan Provinsi yang berdasarkan asas kebudayaan yang luhur serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembag di wilyah ini. Maka penulis berusaha mengulas sedikit dari tulisanya mengenai amanat dari Undang-Undang keistimewaan yakni mengenai proses pembentukan Raperda dari mulai persiapan sampai Raperda disahkan ataupun diundangkan kedalam Lembaran daerah hingga pada tataran yang lebih tinggi yakni pengujian terhadap Perdais tersebut. Maka penulis menguraikan paparan tersebut dalam sebuah tulisan Laporan Praktik Lapangan pada Kantor Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Judul “Tata Cara Pembentukan Perda Istimewa (Perdais) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011â€
Yogyakarta is one of the oldest provinces in Indonesia. In the history records, Yogyakarta joined with Indonesia in the period of Hamengkubuwono IX and, history records showed that Yogyakarta once has been the Capital of the Indonesia. Yogyakarta has been granted a special treatment, which hasn’t been given to any other provinces or cities in Indonesia. This special treatment was given in period of 67 years after Independence Day, which is a law or Official Regulation that acknowledges Yogyakarta as a Special Province. The born of Legislation Act Number 13 Year 2012 is an unconditional acknowledgement from the people of Indonesia to a Province which grounded on a cultural noble atmosphere and; growth and developed of local wisdom in this region. In this paper the author tries to review about mandate from Legislation Act of Specialty, which is reviewing about the establishment process of Raperda starting from preparation through the legitimating processes and the enactment process to the regional context to the higher level, which is testing process of the Perdais. In this paper the author will explain all about those processes along with the Report of Internship in the Law Firm Office in Special Region of Yogyakarta titled: “Mechanism of Establishment of Special Regional Regulation (Perdais) According to The Legislation Act Number 12 Year 2011â€.
Kata Kunci : Tata Cara Pembentukan Perda Istimewa (Perdais) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011