Transformasi Agraria : Perubahan Sosial Ekonomi di Rawa Lakbok, Banjar, Jawa Barat 1903-1936
ASEP DADAN KURNIAWAN, Drs. Mahmoed Effendie, M. Hum
2013 | Skripsi | ILMU SEJARAHPenelitian tentang agraria di Rawa Lakbok ini mengupas bagaimana proses perubahan agraria di daerah Rawa Lakbok dan dampak sosial- ekonomi pada awal abad ke-20. Perubahan itu terkait pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 yang mengatur sistem pertanahan di Hindia Belanda. Undangundang itu memberikan jaminan hak tanah bagi orang asing maupun pribumi. Jaminan kepemilikan tanah bagi orang asing itu diharapkan dapat menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Hindia Belanda. Tersedianya tanah kosong di Banjar menjadi daya tarik bagi investor. Pada tahun 1903 pemerintah memberikan konsesi kepada perusahaan asal Prancis untuk membuka perkebunan karet. Undang-undang Agraria tidak hanya memberi jaminan pada orang asing saja melainkan kepada orang pribumi. Rawa seluas 10.000 bahu dibuka untuk dijadikan sawah. Tanah yang dibuka itu dibagikan kepada setiap orang yang membukanya. Penelitian ini mendeskripsikan sejauhmanakah perubahan-perubahan agraria itu terjadi pasca diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870. Perubahan itu tidak sekedar pada pola pemilikan tanah saja melainkan perubahan pada masyarakat yang mendiami tanah itu. Dampak sosial dan ekonomi akan dibahas pada penelitian ini.
This study, that describe about agrarian, explains how agrarian changing process in Rawa Lakbok and its social economics impact since twentith century. That changes are related with obtaining agrarian ordinance in 1870 that regulates land system in Netherland Indies. Those regulations extend guarantie of land for foreigns and natives The guarantie of land ownership for foreign is hoped to make foreign investors interesting to invest their capital in Netherland Indies. Amount of land are available to be opened in Banjar. In 1903, government gives concession to France investor to open rubber industries. Land ordinance extend guarantie not only for foreign investor but also native. Swamp that is width around 10.000 bahu is opened to make into rice field. The land of rice fields are given for who opened the land. This study describe how far agrarian changes happens after applying land ordinance in 1870. That changes not only describe land ownership but also some changes in society who lived at that land. Some social dan economics impacts will be studied in this study.
Kata Kunci : Transformasi, Agraria, Bantardawa, Rawa Lakbok, Perubahan sosial, Perubahan Ekonomi