SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI SEBAGAI HAK WARGA BINAAN MASYARAKAT
MARLINDA DEWI KATMA, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2013 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Pidana masih diperlukan kehadirannya dalam masyarakat sekalipun dengan berbagai pembatasan. Pidana digunakan secara manusiawi pada tujuan-tujuan yang berorientasi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, maka pidana masih relevan digunakan sebagai sarana penjamin dalam kehidupan bermasyarakat. Semua itu diatur sepenuhnya dalam suatu sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, maka dalam sistem pemasyarakatan diadakan beberapa pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dilaksanakan secara intramural (di dalam LAPAS) dan secara ekstramural (di luar LAPAS). Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.
Criminal presence in the community is still needed even with various restrictions. Criminal humanely used in a goal-oriented and uphold the human dignity, the criminal is still used as a means of relevant guarantor of public life. All that is set entirely in a correctional system. Correctional system is organized in order to form a correctional inmates in order to become fully human, recognize errors, improve themselves, and not to repeat the offense in order to be accepted back by society, can actively participate in the development, and can live naturally as a good and responsible citizen answered. Therefore, it is in the penal system held some guidance to prisoners. Development of Corrections inmates in prisons conducted intramural (in the prisons) and the Extramural (outside prisons). Extramural coaching is conducted in prisons called assimilation, the process of formation of Corrections inmates who meet certain requirements to assimilate them into the life of the community.
Kata Kunci : Pidana, Sistem Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Asimilasi