PELAKSANAAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI ERA OTONOMI DAERAH PADA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KABUPATEN SLEMAN
Basiswan. M, SH, Andi Sandi A.T.T., S.H., L.L.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumIzin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung merupakan dasar pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di era otonomi daerah pada pembangunan perumahan di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan memanfaatkan norma-norma hukum ketatanegaraan yang ada dan bagaimanakah pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan pada pembangunan perumahan di Kabupaten Sleman. Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di era otonomi daerah pada pembangunan perumahan di Kabupaten Sleman masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena prosedur pelayanan IMB yang terlalu panjang, jumlah persyaratan yang banyak dan kurang dimengerti oleh pemohon sehingga sulit dipenuhi, biaya dan waktu dalam mengurus IMB tidak efektif dan efisien. Selain itu juga disebabkan kinerja aparatur yang tidak akuntibel dan responsif. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penerbitan IMB di Kabupaten Sleman adalah buruknya regulasi, pola pelayanan yang belum optimal, baik itu dari kapasitas aparatur yang memberikan pelayanan IMB, sarana dan prasarana yang belum menunjang, dan tidak konsistennya penerapan sanksi hukum, serta kurangnya sosialisasi tentang IMB yang mengakibatkan rendahnya kesadaran masyarakat, khususnya pihak pengembang perumahan untuk mengurus IMB. Upaya yang ditempuh untuk mewujudkan pemerintahan yang baik pada pelaksanaan penerbitan IMB di era otonomi daerah adalah mengoptimalkan sumber daya unggulan dalam memaksimalkan pencapaian sasaran kinerja dalam pelayanan penerbitan IMB melalui peningkatan sumber daya manusia, meningkatkan koordinasi antar instansi melalui system komunikasi dan informasi adar dapat meningkatkan sosialisasi, monitoring, pengawasan dan penerapan sanksi, serta melakukan pendataan bangunan.
Building License is a license granted by the Government to the owner of the building for a new build, modify, extend, reduce, and/or maintenance of the building in accordance with the requirements of the administrative and technical requirements. Regional Regulation Number 5 of 2011 Regarding Building is the basic implementation of the building license of residential development in Sleman Regency. This study used a normative legal approach, because it was intended to provide a detailed description of the object to be studied by using constitutional legal norms that exist and how the implementation of the building license residential development in Sleman Regency. Implementation of Building License in the era of regional autonomy on residential development in Sleman Regency is still not maximal yet. This is because the procedure is too long, a lot of terms poorly understood by the applicant that are difficult to fulfill, the cost and time in taking care of building license is ineffective and inefficient. In addition, due to the performance of the apparatus is not accountable and responsive. Obstacles encountered in the implementation building license issuance in Sleman Regency are the poor regulations, non optimal service pattern, such as the capacity of building license personnel who provide services, unsupportive facilities and infrastructure, and the inconsistent application of legal sanctions, and lack of socialization on the building license resulting in low public awareness, particularly housing developers who maintain the housing license. Efforts taken to achieve good governance in the implementation of building license issuance in the era of regional otonomy are optimizing the prime resources to maximize the achievement of excellent performance in the housing license service issuance through human resource development, improving interagency coordination through communication and information systems to improve socialization, monitoring, supervision and sanctions, as well as building surveying.
Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan (IMB)