TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM PENANGGUNG YANG BERITIKAD BAIK DIKAITKAN DENGAN KREDIT MACET (STUDI PADA BANK PANIN TBK YOGYAKARTA)
MUHAMMAD DANI RAMDHAN, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.H.,
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum penanggung (borgtocht) dalam pengikatan jaminan perorangan dikaitkan dengan kredit macet. Khususnya untuk mengetahui eksistensi kedudukan hukum penanggung dan kreditur, serta perlindungan hukum bagi penanggung yang beritikad baik dalam pengikatan jaminan perorangan pada waktu terjadinya kredit macet. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan analisis deskriptif kualitatif yuridis empiris, teknik pengambilan data menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pertama bahwa dikarenakan perjanjian jaminan perorangan merupakan perjanjian accessoir, maka kedudukan adalah subsidair yaitu Borg barulah dapat melaksanakan kewajibannya, manakala debitur utama telah menyelesaikan kewajiban pelunasan perutangannya terlebih dahulu kepada kreditur. Pada setiap penanggungan, Borg mempunyai hak istimewa, hak tersebut lazim diperjanjikan untuk dilepaskan oleh kreditur, sehingga kreditur dapat menuntut pelunasan langsung kepada Borg. Bahwa setiap perjanjian haruslah berlandaskan pada asas itikad baik, para pihak yang mengadakan perjanjian, haruslah mengedepankan asas itikad baik, tolak ukur dari itikad baik terwujud dalam sikap dari para pihak yang terjadi pada tahap negosiasi kontrak, pada saat kontrak itu berjalan, dan pasca kontrak. Meskipun hak istimewa dari Borg yang diberikan oleh Undangundang sering dilepaskan, sesuai dengan ketentuan itikad baik yang ada di dalam perjanjian, maka ada kewajiban yang harus diindahkan oleh para pihak. Bahwa Kedua, harta dari Borg dalam hal ini dijamin dengan harta debitur seumumnya, sebagai mana yang dijelaskan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, yang memberikan kedudukan hukum yang sama kepada setiap yang kreditur (konkuren). Kreditur memperjanjikan janji-janji yang menguntungkan kedudukannya dan memberikan keamanan kepada diri kreditur, dengan menggunakan akta Notaris. Borg yang beritikad baik dilindungi Undang-undang, maka dalam hal ini ada kewajiban dari kreditur untuk senantiasa memperhatikan hak dari si Borg tersebut. Jika kreditur lalai, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka kreditur akan menerima akibat dari sikap lalainya, akibatnya Borg dapat menggugat kreditur dengan kompensasi bebas dari penanggungan, dan hal tersebut dapat merugikan kedudukan dari kreditur itu sendiri.
This research is aim to discover the legal position of insurer (borgtocht) in personal insurance binding related with bad debt. Especially to discover existence of legal position of insurer and creditor, also legal protection for the insurer that had good intention in personal guarantee binding while the bad debt is occurred. This research is an empirical normative legal research which uses empirical juridical and qualitative descriptive analysis. Research result found that First, legal position of insurer is subsidiary due to agreement in personal guarantee binding is not stand alone which means that the agreement is accessoir. Subsidiary determination in implementation of the debt fulfillment that is the insurer could just implementing his obligation as insurer when main debtor already fulfill or perform his obligation of debt payment to creditor first. The insurer in the insurance has special rights, the rights given by Legislation as form of legal protection for the insurer, the rights are right to claim acquittal first of debtor wealth, right to share or divide the debt, right to ward and right to request dismissed from insurance / responsibility due to blocked in performing subrogation as effect of creditor fault. That Second, in credit lending or credit extension practice in bank transaction, bank as creditor requires security, therefore, and bank will request insurance from the main debtor, both in form of material insurance and additional insurance. This is merely to ensure security in term of credit repayment by the debtor in future days. Usually in this matter bank will provide promises that advantaging their position and provide security to common debtor which contain of claiming special right of the insurer. Every contract or agreement must be based on a good intention, insurer with good intention will protected by Legislation.
Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Jaminan Perorangan, Itikad Baik