Laporkan Masalah

KEDUDUKAN DAN PERAN TRIUMVIRAT (MENTERI LUAR NEGERI, MENTERI DALAM NEGERI, METERI PERTAHANAN) DALAM PROSES KETATANEGARAAN INDONESIA

MUHAMMAD ZAKI MUBARRAK, Joko Setiono S.H., M.Hum.,

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum. Dalam sebuah negara hukum Indonesia, ada sebuah celah hukum dalam konstitusi yang menarik untuk diteliti. Hal menarik tersebut adalah mengenai kedudukan dan fungsi triumvirat (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan) disertai kemungkinan-kemungkinan yang meliputinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan triumvirat dalam lintasan sejarah ketatanegaraan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mengetahui implementasi pelaksanaan kekuasaan triumvirat jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berhalangan tetap, serta untuk mengetahui landasan yuridis dalam konstitusi maupun landasan teori, bila ternyata terdapat kekosongan hukum dalam proses pelaksanaan kekuasaaan triumvirat saat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berhalangan tetap dan sebelumnya kabinet telah dibubarkan. Penelitian ini menggunakan metode induksi, menggunakan alur logika yang induktif, dimana cara berfikir akan mulai melihat dari kasus-kasus yang memiliki kemungkinan terjadi. Dalam hal ini mengenai kedudukan triumvirat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, beranjak kepada teori-teori, konsep- konsep serta mengenai keberadaan triumvirat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang disampaikan oleh pakar-pakar ketatanegaraan di Indonesia. Konsep triumvirat yang menjadi bahasan dalam penelitian ini bukan hanya milik rezim masa kini, namun telah ada dan konstitusional sejak awal kemerdekaan, walaupun dengan bentuk sederhananya. Dalam masa-masa awal kemerdekaan konsep awal triumvirat diakomodasi melalui Tap. MPR Nomor VII/MPR/1973 dan kemudian masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada perubahan keempat UUD tersebut. triumvirat ada dalam Pasal 8 ayat (3). Dalam praktek bernegara di Indonesia, triumvirat ada dan diakui secara konstitusional, namun belum pernah menempati posisinya sebagai pelaksana tugas kepresidenan. Hal menarik dalam penelitian ini adalah mengenai pengisi pelaksana tugas kepresidenan jika ternyata triumvirat telah dibubarkan sebelumnya. Situasi triumvirat yang telah dibubarkan sebelum akhirnya Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tersebut ternyata hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan teori trias politika ataupun teori kedaulatan rakyat. Solusi demikian dilakukan karena memang secara konstiyusional belum ada aturan main yang pasti mengenai situasi tersebut.

According to the mandate of Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia is the state of law. In the state of law of Indonesia there is a legal gap in the Indonesian Constitution that is interesting to study. That interesting topic is about the position and the function of triumvirate (Foreign Minister, Interior Minister, Defence Minister) with all possibilities of it. This study is aimed at discovering the position of triumvirate in the whole of Indonesian state history according to the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Year 1945, to discover the implementation of triumvirate power when The President and The Vice President are permanently absent, and to discover legal standing in the constitution and the theoretical standing when the “vacuum of power” situation is happening in the process of triumvirate succession where the cabinet has been dissolved before. This research used the induction method, with induction logic flow, where the way of thinking would look around the cases which are possible to happen. In this case it started from the position of the triumvirate in the Indonesian state system, moved to the theories, concepts, and the existence of triumvirate in the Indonesian state system which is delivered by the experts of Indonesian state law. The triumvirate concept which became the topic in this research not only belongs to the current regime, but it has existed and been constitutional since the beginning of Indonesian Independence Day, although only in the simple format. In the beginning, the concept of triumvirate was accommodated in Tap. MPR No. VII/MPR/1973 and then it was included in the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Year 1945 in the 4th amendement. Triumvirate exists in the article 8 paragraph (3). In the state practice, triumvirate is constitutionally accepted but there is no case about the triumvirate position as the Presidential executing task. The interesting thing is about the position of the Presidential executing task when the triumvirate has been dissolved. The situation of dissolved triumvirate is only to be resolved by theoretical approach, especially triaspolitica theory or sovereignty theory. It is the only solution because constitutionally there are no rules of it.

Kata Kunci : Triumvirat – Ketatanegaraan Darurat – Presiden dan Wakil Presiden


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.