POLITIK HUKUM PENATAAN DAERAH DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
RESMA BINTANI GUSTALIZA, Prof. Dr. Sudjito,S.H.,M.Si.
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini diajukan untuk menjawab dua permasalahan terkait penataan daerah. Pertama, bagaimana regulasi penataan daerah di Indonesia.; Kedua, apakah kebijakan penataan daerah di Indonesia saat ini telah efektif dan sesuai dengan tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis, historis dan konseptual, yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penataan daerah di Indonesia terdapat di berbagai perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Dari beberapa rumusan pasal dari berbagai undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah tersebut, penataan daerah diatur pada pasal awal di setiap undang-undang pemerintahan daerahsebagai penekanan awal dari pembentuk undang-undang, bahwa penataan daerah merupakan fundamen untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga aspek persyaratan dasar penataan daerah menjadi sangat penting diperhatikan. Penataan daerah di Indonesia perlu dilakukan untuk mendekatkan pemerintahan dengan masyarakat. Jika pemerintahan berada dalam jangkauan masyarakat,maka pelayanan yang diberikan menjadi lebih cepat, responsif, akomodatif, inovatif, produktif, dan ekonomis. Namun dalam prakteknya, konsep penataan daerah yang kemudian tereduksi hanya sebagai pemekaran atau pembentukan daerah otonom saja,ditinjau dari sisi efektivitas,sejauh ini belum menunjukkan capaian yang positif. Sebaliknya, masalah-masalah baru bermunculan, seperti konflik tentang perbatasan, konflik tentang pengelolaan aset dan sumber daya alam di daerah, memburuknya pelayanan publik, dan semakin kecilnya skala ekonomi dan pelayanan yang membuat biaya pemerintahan semakin mahal, dan sebagainya.
This researched is submitted toanswered two causes about territorial arrangement. First, how the territorial arrangement regulation in Indonesian; Second,whether the policy of territorial arrangement in Indonesia today has effectively and in accordance with the implementation of the policy objectives. This research is a normativelaw research. This research is using statute approach, historical approach and conceptual approach, and the adapted of an application needed. The result of this research is show how rules about territorial arrengement in Indonesia include some laws of local government from some laws of article formulation is setting about that territorial arrengement, this territorial arrengement set from the first of laws in a territorial arrengement, for the suppression from the making of laws, the territorial arrengemet is a fundamental for organize territorial arrengement sustainability, and than the base aspect of requirement to becoming important. Territorial arrengement in Indonesian is needed to be done to bring closer goverment with the community. If the govermant is already in community reaches furthermore, the service that given can be faster, responsive, accomodative, innavative, productive and economical. However in reality this territorial conceptual is just for expansion or formation, reviewed from the side of effectiveness, this strategicnot given a good achievement yet.Otherwise, the new problem is appearing, like a conflict about bundary, the conflict about asset management and natural area research, the wisening of public services and smallest of economic scala and the services make the payment too expensive and etc.
Kata Kunci : Penataan Daerah, Undang-Undang Pemerintahan Daerah