Laporkan Masalah

PROFESIONALITAS NOTARIS DALAM MEMBERIKAN KONSULTASI HUKUM KEPADA KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS DI KOTA BATAM

Nelly Kristinah, Dwi Haryati, S.H., M.H

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji profesionalitas Notaris dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris di Kota Batam dan Mengetahui dan menganalisis pengawasan oleh Dewan Kehormatan Daerah terhadap Notaris dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien berdasarkan Kode Etik Notaris di Kota Batam. Penelitian bersifat yuridis empiris yaitu, pendekatan terhadap masalah responden dan narasumber dengan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan fenomena yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Batam. Sumber data yang digunakan adalah data primer dengan metode wawancara dan data sekunder dengan studi pustaka (library research). Teknik pengambilan data dilakukan dengan non random sampling dengan memakai purposive sampling (sampel bertujuan), yaitu sampel diambil berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian berdasarkan objek yang diteliti. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menggambarkan dan menguraikan sesuai dengan permasalahan yang berkaitan dengan hasil penelitian. Notaris dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris di Kota Batam pada prakteknya yang terjadi, Notaris tidak profesional dalam memberikan konsultasi kepada klien, karena terdapat Notaris yang memprioritaskan pemberian konsultasi hanya pada klien yang berpotensi membuat akta daripada yang hanya sekedar konsultasi, dan Notaris yang memberikan konsultasi yang tidak sesuai dengan keilmuannya. Pengawasan oleh Dewan Kehormatan Daerah terhadap Notaris dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien berdasarkan Kode Etik Notaris di Kota Batam sulit untuk dilakukan karena konsultasi hukum merupakan komunikasi antara Notaris dengan klien, oleh karena itu pelanggaran Kode Etik Notaris baru bisa dilihat ketika adanya pelaporan dari klien. Dewan Kehormatan Daerah melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari klien yang dirugikan.

The purpose of this research is to review the Public Notary professionalism in serving legal consultation to client according to the Law of Public Notary Profession and Public Notary Code of Conduct at Batam city, and to get clear idea and to analyze the control by the Honorary Board on Public Notary in serving legal consultation according to the Public Notary Code of Conduct at Batam city. The nature of the research is yuridis empirical which is a form of approach on the respondent and source person matters, by analyzing the valid legal norms in its relation to the phenomenon of the matter arises during the research. The research was conducted at Batam city. Data source utilized are primer data, by interview method and secondary data, by library research. Data collection was conducted by non random sampling by utilizing purposes sampling, which was collected by paying attention to few criteria according to the objects that meets the purpose of the research. Data gathered was analyzed by qualitative method, by describing and detailing the subject according to the matters related to the result of the research. Serving legal consultation to client according to the Law of Public Notary Profession and Public Notary Code of Conduct at Batam city in the practical that happens, a Public Notary did not carry out the duties in serving legal consultation to client and Public Notary was tend to prioritize the potential clients who will make a deed, rather than to those client who are only seeking consultation. Public Notary did not serves consultation as per their knowledge. Controls by Local Honorary Board at Batam city towards the Public Notary who did not serves legal consultation according to the Code of Conduct were hard to trace, as it is involving Public Notary himself and the client. Therefore, the misconduct could only be checked further in case there is any complaint lodged by client. Local Honorary Board would only conduct an investigation based on reports by the client.

Kata Kunci : Notaris, Konsultasi, Kode Etik Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.