Laporkan Masalah

KONSEP KEPATUHAN (COMPLIANCE) DALAM SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA

TRIANTONO, Dr. Paipurna Sugarda, S.H., M.hum.,LL.M.

2013 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini secara objektif bertujuan untuk : (1) mengetahui ruang lingkup konsep kepatuhan (compliance) dalam konteks hukum perbankan di Indonesia; (2) mengetahui konsep kepatuhan (compliance) diatur dan dirumuskan dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia. Sedangkan secara subjektif peneitian ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar Master Ilmu Hukum pada program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM. Penelitian ini bersifat normatif. Sebagai suatu penelitian yang bersifat normatif, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Dari penelitian ini diharapkan akan diperoleh hasil penelitian yang bersifat diskriptif analitis. Bersifat diskriptif karena hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis mengenai konsep kepatuhan (compliance) didalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia beserta berbagai aspek hukumnya. Dan penelitian ini bersifat analitis karena kemudian akan dilakukan suatu analisa terhadap berbagai aspek hukum untuk menjawab berbagai permasalahan yang telah penulis paparkan di muka. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa berkaitan dengan ruang lingkup konsep kepatuhan (compliance) dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia: pertama Konsep kepatuhan (compliance) yang diadopsi dalam Basel II oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dilatarbelakangi oleh suatu upaya yang bertujuan untuk memperbaiki proses pengawasan bank dalam rangka meningkatkan kesehatan (safety and soudness) bank yang secara konkrit diwujudkan dalam pedoman compliance risk dan compliance function; kedua Kepatuhan (compliance) akan senantiasa terkait dengan materi hukum, konsep audit dan juga risiko serta manajemennya. Kejelasan dari hubungan-hubungan tersebut belum tampak dalam pengaturan perbankan di Indonesia. Ketiga sisi penting dari kepatuhan (compliance) dalam perbankan adalah untuk mencegah terhadap runtuhnya integritas dan risiko reputasi perbankan yang dalam hal ini akan bermuara pada tingkat kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan. Selain itu dalam tataran teknis sisi penting dari kepatuhan (compliance) adalah dalam rangkan mendukung proses pengawasan baik internal maupun eksternal, sebagai kontrol atas manajemen risiko,dan sebagai sarana dalam mewujudkan good corporate governance. Keempat belum ada aturan yang memisahkan secara tegas antara struktur bagian hukum dan bagian kepatuhan kendati keduanya memiliki fokus yang berbeda yaitu terhadap kewajiban hukum (legal liability) dan risiko hukum serta kewajiban kepatuhan (compliance liability) dan risiko kepatuhan.Kelima berkaitan dengan prinsip kemandirian dari fungsi kepatuhan (compliance function) maka dalam Pasal 7 ayat (1) PBI No. 13/2/PBI/2011 diatur bahwa direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi. Peraturan ini hanya menekankan pada independesi personal yang duduk dalam fungsi kepatuhan bank. Namun peraturan ini tidak mengatur independsi secara kelembagaan yaitu kemandirian dari fungsi kepatuhan itu sendiri. Sedangkan berkaitan dengan pengaturan konsep kepatuhan (compliance) dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia ditemukan bahwa: Pertama Pengaturan konsep kepatuhan dalam konteks kelembagaan yang diwujudkan dalam bentuk fungsi kepatuhan yang berada pada manajemen intern bank yang berperan dalam memonitor jalannya kepatuhan serta sebagai fungsi check and balances terhadap pelaksanaan manajemen risiko belum diatur di Indonesia. Sedangkan pengaturan kepatuhan (compliance) dalam pengawasan eksternal adalah digunakannya pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) oleh otoritas pengawas. Namun pendekatan ini belum fokus terhadap kepatuhan bank melainkan masih senantiasa dikaitkan dengan manajemen risiko. Kedua terdapat kesan “pengenyampingan” terhadap pengaturan megenai kepatuhan (compliance) dalam suatu bank dengan sangat minimnya peraturan yang mengatur mengenai kepatuhan dan fungsi kepatuhan bank. Hal ini tentu saja tidak seimbang jika kita melihat apa yang telah digariskan oleh komite basel mengenai penting dan strategisnya kepatuhan dan fungsi kepatuhan bank dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Ketiga konsep kepatuhan yang harusnya di kembangkan bukan hanya dalam konteks compliance with regulate tetapi juga harus meliputi compliance with law sebagaimana pandangan Basel Committee on Banking Supervision. Sehingga dalam penegakkan hukumnya harus pula melibatkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

The objective aims of the current study are: (1) to determine the scope of compliance concept in the legal context of Indonesian banking system; (2) to determine the compliance concept as regulated and formulated in the supervision system of Indonesian banks. As for the subjective aims, the study is intended to fulfill one of requirements to obtain master’s degree in Legal Studies at Graduate Program of Legal Sciences of the Faculty of Law of UGM. This research is normative in nature. As a normative study, it constitutes also a literature review. From this study it is expected that descriptive analytic results will be obtained. It is descriptive because the results are expected to provide a comprehensive and systematic overview of the concept of compliance in the Indonesian banking supervision system and its various legal aspects. And it is analytical since subsequent analysis will be performed of the various aspects of the law to address the various issues the author has already mentioned. The results indicate that, relevant to the scope of compliance concept in Indonesian banking supervision system; first, compliance concept, adopted in Basel II by Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), is motivated by an effort to improve the process of bank supervision in order to improve the banks’ safety and soundness, which concretely embodied in the guidance on compliance risks and compliance functions; and second, compliance will always related to the legal materials, audit concept, and the risks as well as the management. The clarity of these relationships remains unseen in Indonesia's banking arrangements. The third, the important side of compliance in banking is to prevent the collapse of the banks’ integrity and reputation that, in this case, will depend on the level of public confidence in banks. Furthermore, the technical side of the compliance lies in its support to the supervision process, both internally and externally, to control the risk management, and to achieve good corporate governance. Fourth, there are no regulations that explicitly separate the legal structure from the compliance structure, regardless of the fact that both focus differently on the legal liability and legal risks as well as compliance liability and risks. Fifth, relevant to the principle of independence of the compliance function, it is promulgated in Article 7 paragraph (1) of PBI No.13/2/PBI/2011 that the directors mandated with compliance function are required to fulfill the requirement of being independent. The regulation emphasizes only the independence of the personals involved in the compliance function of the bank. However, it does not regulate the independence of the institution, that is, independence of the compliance function itself. As for the regulation on the compliance concept in Indonesian banking supervision system, it was found that: First, compliance concept in the institutional context, which is manifested in the form of compliance function that lies in the internal management of the bank, which acts to monitor the course of compliance as well as to serve as checks and balances over the implementation of risk management, has not been regulated in Indonesia. In fact, regulation on compliance in the external supervision is represented by the use of compliance-based supervision by authorized supervisors. However, this approach has not been focused on the banks’ compliance; rather, it remains associated with risk management. Second, there is an impression of \\"ruling out\\" the regulation on compliance in a bank, with nearly total lack of regulation concerning compliance and compliance functions of the bank. This certainly represents an imbalance when we look at what has been outlined by the basel committee on the importance and strategic of compliance and the compliance function of the banks to maintain the integrity and public confidence in them. Third, the concept of compliance that should be developed is not only that in the context of compliance with regulation, but should also include compliance with law as the Basel Committee on Banking Supervision’s view on it. Therefore, in terms of law enforcement, it is also necessary to involve the values of justice contained both in the formal rules and the justice values nurtured in the society.

Kata Kunci : Konsep, Kepatuhan (compliance), Sistem Pengawasan, Perbankan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.