KAJIAN YURIDIS JUAL BELI TANAH ULAYAT KAUM YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KECAMATAN KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA
LIZA USPIANI, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi tanah ulayat kaum sebagai harta pusaka tinggi, bagaimana kajian yuridis praktek jual beli tanah ulayat kaum yang belum bersertipikat di Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya serta bagaimanakah hak kaum sebagai pemilik harta pusaka tinggi terhadap harta pusaka tinggi yang telah diperjualbelikan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang bersifat deskriptif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari masyarakat di lapangan melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Dari data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanah ulayat kaum mempunyai fungsi sosial bagi anggota kaum (bersifat komunal), akan tetapi setelah dilakukannya perbuatan hukum jual beli maka sifat hak komunal tanah ulayat tersebut menjadi hilang dan beralih fungsi dari fungsinya semula (yaitu untuk kepentingan sosial/kaum), menjadi hak sepenuhnya dari pembeli (sebagai pemegang hak terakhir). Jual beli tanah ulayat kaum dibedakan menjadi dua, pertama jual beli tanah ulayat kaum sebagai harta pusaka tinggi, dibedakan menjadi jual beli sebidang kebun dan jual beli sebidang kebun diikuti hibah tanah ulayat, kedua jual beli tanah ulayat kaum sebagai harta pusaka rendah, dibedakan menjadi jual beli dihadapan PPAT dan jual beli dibawah tangan. Sepanjang harta pusaka tinggi itu hanya ada surat jual belinya saja, maka anggota kaum dapat menuntut kembali tanah ulayat yang telah diperjualbelikan dengan pihak lain tersebut, kecuali seseorang telah mendapatkan hibah dari kepala kaum 4 (empat) jini 5 (lima) adat atas nama anggota kaum sebagai pemilik ulayat, maka anggota kaum tidak dapat mengganggu gugat status kepemilkikan tanah yang telah diserahkan kepada seseorang melalui hibah.
The purpose of this research is to know the function of ulayat land clan as a high inheritance, the juridical practice study of ulayat land clan which are not certified in Koto Baru sub-district, Dharmasraya regency, and the right of clan as the owner of high inheritance land that has been traded. This research used empirical juridical approach method and hopefully it can give the description reflection. The collected data on this research were primary and secondary data. The primary data was taken from community through interview. And secondary data was taken from library research. Those data were analyzed qualitatively. The Finding of this research shows that how clan ulayat land has a social function for community. After doing legal acts of trading so that the right of a communal ulayat land has been missed and changed from the basic function (for community’s needs), become the full right from buyer (as the final holder). The trading of ulayat land clan is distinguished into two. First, the trading of ulayat land clan as a high inheritance, distinguished as trading of a field and the trading of a field followed by ulayat land grant. The second is the sale of ulayat land as a low inheritance land, distinguished becomes trading in the presence of PPAT and illegally trading. As long as the high inheritance only has a trading letter, the members of community are able to claim back the inheritance that has been sold by other parties, otherwise if someone got the land a grant from by the owner, then the member of clan cannot sue the status of land ownership that has given to someone through grants.
Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Tanah Ulayat, Harta Pusaka di Minangkabau