Laporkan Masalah

RESOLUSI KONFLIK PEMANFAATAN TANAH ULAYAT Nagari Lubuk Kilangan Vs PT Semen Padang

Septa Dolesri, Drs. Haryanto, M.A.

2013 | Tesis | S2 Ilmu Politik minat Politik Lokal & Otonomi Daerah

Tesis ini membahas mengenai konflik tanah ulayat antara Nagari Lubuk Kilangan dengan PT Semen Padang. Konflik tanah ulayat di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang ini dipicu oleh diterbitkannya SIPD Eksploitasi oleh Gubernur Sumbar atas areal 412,03 ha pada tanggal 6 Juni 1997. Lahan yang diizinkan merupakan tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan. Persoalannya, dalam menerbitkan izin pemerintah daerah tidak melakukan komunikasi dengan KAN Lubuk Kilangan sebagai penguasa tanah ulayat. Gubernur Sumbar juga mengabaikan surat Kanwil Kehutanan Sumbar yang menyebutkan bahwa sebagian areal 412,03 ha merupakan kawasan hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case study) karena kasus konflik dalam konteks kekinian dan eskalasi konflik masih berlangsung hingga saat ini. Peneliti berusaha menggali secara sistematis informasi mengenai konflik tanah ulayat untuk mengetahui bagaimana anatomi konflik dan penyelesaian konflik yang telah dilakukan. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara mendalam, studi dokumenter, dan teknik observasi. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa konflik tanah ulayat melibatkan beragam aktor dengan kepentingan dan posisi aktor yang berbeda pula. Konflik yang berlangsung sangat lama ini disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari faktor politik dan kebijakan, identitas masyarakat nagari yang terancam, faktor ekonomi, dan faktor lingkungan. Adapun akar ini adalah pemanfaatan tanah ulayat yang tidak sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Dinamika konflik yang tinggi dan kompleksnya aktor menjadikan isu konflik mengalami pergeseran dari isu identitas menjadi isu ekonomi. Kesepakatan PT SP dan KAN Lubuk Kilangan untuk mengakhiri konflik dicapai dengan dibayarkannya ganti rugi tanaman pada tahun 2001 dan disepakatinya pembayaran upah garap pada tahun 2004. Penyelesaian ganti rugi upah garap ditetapkan sebanyak 3 (tiga) tahap. Namun, upaya penyelesaian konflik menjadi terhambat karena surat BPN Kota Padang menjelaskan bahwa sebagian areal 412,03 ha merupakan kawasan hutan.

This thesis discusses the customary land (tanah ulayat) conflicts between Nagari Lubuk Kilangan with PT Semen Padang. Customary land conflicts in Nagari Lubuk Kilangan Padang was triggered by the publication of the Governor of West Sumatera Exploitation SIPD the 412.03 ha area on June 6, 1997, which is the area belong to Lubuk Kilangan villages. The problem is, the local government issue permits without communicate with KAN Lubuk Kilangan as authorities of customary land. West Sumatra Governor also ignore Regional Office of Forestry letter stating that part of the land 412.03 ha is forest area. This study uses case study approach because the cases of conflict in the present context and the escalation of the conflict remain unresolved until today. The researcher systematically try to dig information about conflicts of customary land to find out how the anatomy of conflict and conflict resolution that has been done. Data were collected by in-depth interviews, documentary studies, and observation techniques. Based on the results of the study, showed that the customary land conflicts involving religious actors with different interests and positions. Conflict that lasted so long is due to a variety of factors ranging of political and policy factors, identity of the villages which are threatened, economic factors, and environmental factors. The root of this conflict is their customary land use that is not in accordance withMinangkabau traditional law. A high conflict dynamics and complexity of actors makes the issue of conflict has shifted from issues of identity into economic issues. Agreement PT SP and KAN Lubuk Kilangan to end the conflict is achieved by payment crop compensation in 2001 and the agreement on the payment of wages in 2004. The compensation of settelement was as much at 3 stages. However, the conflict resolution efforts are being hampered because BPN Padang letter explaining that most of the area is 412.03 ha of forest land.

Kata Kunci : konflik tanah ulayat, dinamika konflik, resolusi konflik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.