Laporkan Masalah

PELAKSANAAN INSTRUKSI MEDIS VIA TELEPON OLEH PERAWAT DI RUANG RAWAT INAP RUMAH SAKIT ISLAM YARSIS SURAKARTA

Megi akbar, drg. Suryono, S.H., Ph.D.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Instruksi medis kepada perawat harus dilakukan secara tertulis, namun pada kenyataannya, perawat lebih sering menerima dan melaksanakan instruksi secara lisan melalui telepon. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya instruksi medis yang diberikan dokter via telepon kepada perawat, mengetahui jenis instruksi yang diberikan, serta mengkaji dan menganalisis pertanggung jawaban hukum seorang perawat sebagai pelaksana instruksi medis via telepon di ruang rawat inap Rumah Sakit Islam Surakarta. Subjek penelitian ini adalah perawat yang bekerja di ruang rawat inap, serta staf komite medis Rumah Sakit Islam Surakarta. Sampel diambil menggunakan teknik Non Random Purposive Sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitiannya adalah pemberian instruksi medis via telepon kepada perawat terjadi karena keterbatasan jumlah dokter jaga bangsal yang mempunyai tugas melaporkan kondisi pasien kepada Dokter Penanggung Jawab Perawatan (DPJP) dalam waktu 30 menit, karena dalam waktu 30 menit dokter jaga bangsal tidak dapat melaporkan kondisi pasien ke DPJP, maka perawatlah yang harus melaporkan kepada DPJP, dari laporan tersebut DPJP akhirnya memberikan instruksi kepada perawat. Instruksi yang diberikan terdiri dari 2 jenis, instruksi tindakan medis dan instruksi tindakan keperawatan. Instruksi tindakan medis berupa pemberian obat baik oral maupun injeksi, pemasangan infus, NGT, ETT, DC, O2 kanul lebih dari 3 liter, NRM, Nebulizer, serta pelaksanaan Torakosintesis, sedangkan instruksi tindakan keperawatan berupa pengaturan tirah baring pasien, mengantarkan pasien ke ruang rontgen, kolaborasi dengan fisioterapi, perawatan luka, observasi balance cairan, kompres, pengambilan sampel darah, observasi TTV, perawatan sebelum dan sesudah operasi, melakukan personal hygiene, kolaborasi dengan instalasi gizi, kumbah lambung, serta memobilisasi dan memotivasi pasien. Perawat tidak bertanggung jawab sendiri apabila terjadi peristiwa yang merugikan pasien akibat pelaksanaan instruksi medis via telepon, tanggung jawb juga di pikul baik dokter maupun Rumah Sakit.

Medical instruction to the nurse must be in writing, but in the fact the nurse often accept and implement medical instruction verbally via telephone. The purpose of this research was to determine the occurrence of medical instructions doctors were given via telephone to the nurse, knowing kind of instructions doctors were given via telephone to the nurse, reviewing and analyzing the legal nurse liability as implementers of medical instruction via telephone in the ward Surakarta Islamic Hospital. The subjects were nurses who worked in the ward and the medical staff committee of Surakarta Islamic Hospital. Samples were determined using a Non-Random purposive sampling technique. The data was collected through interviews and study document. The results of this research are medical instruction via telephone occurs due to the limited number of the ward physician who has a duty to report the condition of patients in no more than 30 minutes to the Responsible Care Doctor (DPJP), because in 30 minutes the ward attending physician can not report the patient's condition to DPJP, consequently, nurse must report the patient condition to DPJP and DPJP finally gave instructions to the nurse. The instruction given consisted of two types, medical act and nursing act instructions. Instruction in the form of medical acts are provision of oral and injectable medications, inserting an IV drip, NGT, ETT, DC, O2 cannula over 3 liters, NRM, Nebulizer, and implementation of Torakosintesis, while instruction nursing actions are setting bed rest patients, delivering patient to X-rays, collaboration with physiotherapist, wound care, calculating fluid balance, doing compress, taking blood samples, vital sign observations, caring before and after surgery, doing of patient personal hygiene, consulting with nutrition installation, rinsing the hull, as well as, mobilizing and motivating patients. Nurses in the ward Surakarta Islamic Hospital are not alone responsible in case of undesirable events that happened to the patient due to the implementation of medical instruction via telephone that does. Responsibilities are also covered by the doctor and hospital.

Kata Kunci : Instruksi medis, Via telepon, Pertanggung jawaban hukum perawat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.