Laporkan Masalah

PENGGUNAAN SENJATA API BAGI ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA TARAKAN

EVA KARTIKA YULIANTI, Supriyadi, SH., M.Hum.

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Tarakan merupakan wujud dari pelaksanaan ketentuan di dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang isinya menyatakan bahwa untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas di lapangan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api dimana jenis dan syarat penggunaannya direkomendasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan didukung pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Atas dasar itulah maka penulis ingin mengetahui pelaksanaan penggunaannya serta penegakan hukum bagi pelanggaran penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Tarakan. Senjata api yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 bukan merupakan senjata api seperti yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, melainkan senjata api dengan jenis pistol revolver peluru gas dan hampa, pentungan serta stick listrik. Hal ini menyebabkan paradigma negatif dari masyarakat awam dan aparat pemerintah. Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis empiris yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang didapat dari studi normatif untuk kemudian disampaikan, sehingga diperoleh uraian yang bersifat deskriptif kualitatif agar diperoleh jawaban yang bersifat menyeluruh serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Kenyataan dilapangan, terjadi pelanggaran dalam penggunaan senjata api jenis pentungan dan stick listrik yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Tarakan. Terhadap pelanggaran penggunaan senjata api jenis pentungan dan stick listrik belum ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku baik dari hukum kepegawaian ( Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ) maupun hukum pidana.

The use of firearm for the members of the Civil Service Police Unit in Tarakan City is an manifestation of the certainty implementation in Section 24 of Government Regulation Number 6 Year 2010 on the Civil Service Police Unit states that in order to facilitate the duty implementation in the field, the members of the Civil Service Police Unit can be facilitated with firearm, in which the types and the use requirements are recommended by State Police Forve of Republic Indonesia. It is also supported with Minister of Domestic Affair Number 26 Year 2010 on the Use of Firearm for the Members of the Civil Service Police Unit. On the basis, the researcher would like to find out its use implementation and the law enforcement for the violation of the use of firearm done by the members of the Civil Service Police Unit in Tarakan City. The firearm mentioned in the Government Regulation Number 6 Year 2010 and the Minister of Domestic Affair Number 26 Year 2010 are not a kind of firearm as used by State Police Forve of Republic Indonesia, but a firearm with the kind of new revolver pistol of gas and empty bullet, bludgeon, and electrical stick. It causes a negative paradigm from general society and government apparatus. The approach that will be used in this research is juridical empirical, the data obtained from the research result in field is correlated to theories of normative study to be represented, so that the descriptive qualitative description is obtained to get detail and relevant answers as the prevailing rules. The reality in the field indicates that there are violations on the use of bludgeon and electrical stick firearm done by the members of the Civil Service Police Unit in Tarakan City. The use violation of bludgeon and electrical stick firearm has not been taken an actions as the prevailing law both from personnel law (the Government Regulation Number 53 Year 2010 on Official Servant Discipline) or criminal law.

Kata Kunci : Satuan Polisi Pamong Praja, senjata api, penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan senjata api


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.