Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS SENGKETA TUKAR-MENUKAR TANAH YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN DI BALECATUR KABUPATEN SLEMAN

SINANG BUDI WIBOWO, Prof. Dr Sudjito, S.H., M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Sengketa tukar-menukar tanah terjadi sebagai akibat dari adanya suatu perjanjian yang dibuat, tidak sesuai dengan implikasi pelaksanaan dari wujud perjanjian tersebut. Perjanjian yang semestinya berlaku mengikat kedua belah pihak (pacta sunt servanda) serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, terjadi suatu penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersengketa. Surat Perjanjian Pepriksan Metil Staat Siti Pekarangan Dateng Indung Gandok Boten Mawi Lelintu Arto No. 25/Pd/Bnr/1960, merupakan perjanjian yang dibuat pertama kali dari perjanjianperjanjian pendamping lainnya. Dengan adanya hal tersebut, perlu untuk mengetahui secara pasti tentang penyebab terjadinya sengketa tukar-menukar tanah, serta keabsahan perjanjian di bawah tangan yang dibuat sebagai dasar tukar-menukar tanah, dalam upaya penyelesaian sengketa oleh para pihak/ahli waris yang bersengketa. Pendekatan yang diambil penulis dalam melakukan penelitian yaitu bersifat Yuridis Empiris, yakni dengan meninjau Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang pertanahan, yang kemudian dilakukan pengkajian terhadap permasalahan yang timbul secara nyata dari kasus yang terjadi, dan diolah secara deskriptif analitis sehingga tercapai suatu kesimpulan yang matang dan tuntas. Surat perjanjian yang dibuat terdahulu terdapat berbagai kelemahan yang sehingga mempengaruhi keabsahan dari sebuah perjanjian. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 setiap peralihan hak semestinya dilakukan dengan menggunakan akta otentik yang di buat oleh pejabat yang berwenang untuk membuatnya, dengan kata lain surat perjanjian yang dibuat pada tahun 1960, atas dasar kesepakatan bersama tersebut menjadi tidak sah untuk diberlakukan pada saat ini. Upaya-upaya dalam penyelesaian sengketa oleh para pihak ditempuh dengan beberapa cara, yaitu diantaranya dengan musyawarah kekeluargaan, mediasi perangkat desa, maupun melalui bantuan hukum yang dirumuskan ke dalam perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian yang ada bila dipandang dari segi hukum mempunyai kedudukan yang lemah bila diperlukan sebagai pembuktian dalam persidangan, hal ini ditinjau dari struktur anatomi perjanjian yang kurang lengkap, serta perjanjian perdamaian yang hanya dibuat oleh sebatas para pihak.

Barter of land disputes occur as a result of an agreement made, not in accordance with the implications of the implementation of the agreement form. Agreements should apply binding on both parties (Sunt pacta servanda) and serves as the laws for the author, there is a deviation that causes damage to the disputing parties. Pepriksan Metil Staat Siti Pekarangan Dateng Indung Gandok Boten Mawi Lelintu Arto No. 25/Pd/Bnr/1960, an agreement first made a companion of the other agreements. With this, it is necessary to know for certain about the cause of the barter of land disputes, as well as the validity of the agreement under hand made as a basis for the barter of land, in the settlement of disputes by the parties / heirs to the dispute. The approach taken in the conduct of research that is juridical Empirical, by reviewing the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960, Government Regulation No. 24 Year 1997 on Land Registration, Government Regulation Number 37 Year 1998 concerning Regulation Title Deed Land Officer, and other regulations governing the land, which then conducted an assessment of the problems that arise in real cases, and processed descriptive analysis in order to reach a conclusion that is mature and complete. The letter agreement made earlier that there are many weaknesses affect the validity of a treaty. As set forth in the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960 every transfer of rights should be made using an authentic deed made by the authorities to make it, in other words, an agreement made in 1960, on the basis of mutual agreement becomes invalid to apply at this time. Efforts in the resolution of disputes by the parties reached a number of ways, some of them with family consultation, mediation of the village, and through legal aid formulated into a peace treaty. Existing peace treaty when viewed from a legal perspective has a weak position when needed as evidence in the trial, it is in terms of anatomical structures that are less complete agreement, as well as the peace agreement is made only by the extent of the parties.

Kata Kunci : proses penyelesaian sengketa, perjanjian tukar-menukar, akta di bawah tangan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.