PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA LAGU ATAU MUSIK ASING TERHADAP PLAGIARISME DI INDONESIA
ANDHIKA PRATAMA SANTOSA, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kriteria dan tolak ukur menurut pandangan hukum dan pandangan ilmu musik dalam menentukan adanya unsur plagiarisme dalam suatu karya cipta musik dan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum dan penyelesaian kasus plagiarisme terhadap hak cipta lagu atau musik asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Analisa penelitian ini menggunkan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada narasumber. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa unsur-unsur plagiarisme dari sudut pandang hukum dan sudut pandang ilmu musik pada pokoknya sama. Akan tetapi sudut pandang hukum mengatur lebih detail dan tegas. Unsur-unsur plagiarisme dari sudut pandang hukum terdiri atas: mengambil atau mengalihwujudkan sebagian atau keseluruhan suatu karya cipta orang lain, mengakui bahwa karya cipta tersebut adalah miliknya, tidak mencantumkan sumber karya cipta yang ditiru, tanpa izin dari pemegang hak cipta, dan dilakukan dengan sengaja. Sedangkan dari sudut pandang ilmu musik, izin dari pencipta asli diperlukan tapi tidak menjadi kewajiban asalkan dicantumkan sumbernya. Perlindungan hak cipta lagu atau musik asing di Indonesia pada dasarnya sama dengan perlindungan hak cipta lagu Indonesia. Pada praktiknya dibutuhkan pelaporan dari pihak yang dirugikan untuk mendapat perlindungan hukum meskipun UUHC 2002 menganut delik biasa. Hal ini sulit untuk dilaksanakan untuk lagu atau musik asing karena pihak yang dirugikan tidak mengetahui adanya plagiarisme terhadap lagu atau musiknya dan pihak yang dirugikan berada di luar Indonesia. Hingga saat ini terjadi pembiaran terhadap plagiarisme lagu atau musik asing. Selain itu plagiarisme sering berakhir dengan perdamaian, kurangnya tenaga ahli dari penegak hukum, dan sulit melakukan pemanggilan pencipta lagu atau musik asing.
The purposes of this research are to identify and to analyze criteria or measure in the viewpoint of law and the viewpoint of music science in determining the elements of plagiarism in copyright musical work and to identify and to analyze about law enforcement and resolution of cases of plagiarism to foreign songs or music copyright in Indonesia. This research is a normative law research and empirical law research. The alaysis of this research use the qualitative method. Data was collected through library research and field research by interviewing the informant. The conclusion of this research has shown that the elements of plagiarism from law perspective essentially have similarity with science of music perspective. The elements of plagiarism from law perspective are more detail and clear. The elements of plagiarism from law perspective are: adopt or modify half or whole of other people work, admit the work as his work, didn’t publish the real author of the work, without permission from the copyright holder, and was done by deliberately. Meanwhile, science of music perspective said that permission from the real author is needed but not a must if provided by publishing the real sources. Copyright protection of foreign song or music in Indonesia is basically same with copyright protection of Indonesian song or music. In fact, it is required report from the injured party to get law protection though UUHC 2002 embraces regular offense. It is difficult to do for foreign song or music because the injured party was not aware of any plagiarism of his song or music work and the injured party is at the outside of Indonesia. Until now, there are omissions of plagiarism of foreign song or music. Other than that, plagiarism usually ended by with peace, not enough experts from law enforcement, and it is difficult to call the real author of foreign song or music.
Kata Kunci : plagiarisme, perlindungan hukum.