PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA BANK RAKYAT INDONESIA Tbk CABANG SUKOHARJO DENGAN FORUM LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM) DI SUKOHARJO DALAM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) (Studi Kasus pada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Sukoharjo)
Andini Puspasari SH, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.Hum.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Bank Rakyat Indonesia cabang Sukoharjo dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Sukoharjo dan mengetahui solusi agar Perjanjian Kerjasama antara Bank Rakyat Indonesia dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat dapat dilaksanakan. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis empiris dengan penekanan pada studi normatif perundang-undangan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari sumber asalnya dan data sekunder diperoleh dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum yang bersifat primer dan sekunder. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1. Kendala perjanjian kerjasama antara bank BRI dan LKM yaitu (a) terjadinya pergeseran paradigma yang dialami UPK dimana unit pengelola ini seharusnya sebagai lembaga pengentas, pemberdaya ataupun inkubator dalam mengentaskan kemiskinan dan ketidakberdayaan, namun kenyataannya berorientasi menjalankan fungsi-fungsi keuangan mikro, dimana dalam pelaksanaan perjanjian dengan BRI pengurus UPK menggunakan variabel yang berorientasi profit; dan (b) Terjadinya pergeseran dapat dimengerti karena adanya alasan: (1) dalam proses implementasi perjanjian dibutuhkan biaya dan waktu yang tidak kecil, (2) terdapat beban biaya operasional LKM, (3) UPK sebagai lembaga inkubator tidak dapat bermitra dengan lembaga keuangan yang berorientasi profit, jika tidak sebagai lembaga keuangan mikro; dan (4) berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang keuangan mikro, UPK tidak dapat masuk kriteria lembaga keuangan mikro. 2. Solusi agar perjanjian antara Bank BRIdanLKM dapat dilaksanakan dengan cara melihat kembali perjanjian agar menambahkan klausul pemberian kompensasi biaya operasional kepada UPK, hal ini dapat diambilkan dari cost BRI ataupun diambilkan atau dibebankan kepada KSM.
This study aims to determine the implementation of the Cooperation Agreement between the constraints of Bank Rakyat Indonesia branch with Community Self Institutions in Sukoharjo and find a solution so that the Cooperation Agreement between the Bank Rakyat Indonesia with Community Self Institutions can be implemented. This study is a juridical research with an emphasis on the empirical study of normative legislation. The data used in this study of primary data and secondary data. Primary data were obtained directly from the original source that has not been described and secondary data obtained by tracking the legal materials that are primary and secondary. Overall the data obtained and analyzed by qualitative and descriptive. Based on the results of this study concluded that: 1. Constraints cooperation agreement between banks BRI and MFIs namely (a) experienced a paradigm shift in which the UPK is supposed to be as a unit manager deliverance agency, empowerment or incubators in alleviating poverty and powerlessness, but in fact the run-oriented microfinance functions, where the implementation of the agreement UPK administrator BRI premises using variable profit-oriented, and (b) the shift is understandable because of the following reasons: (1) the process of treaty implementation costs and time required is not small, (2) there is an MFI operating expenses, (3) UPK as an incubator institution can not partner with profit-oriented financial institution, if not as microfinance institutions, and (4) based on Law no. 20 of 2008 on microfinance, UPK can not qualify as microfinance institutions. 2. Solutions that agreement between the Bank BRI dan MFIs can be implemented by way of reviewing the agreement in order to add a clause granting compensation to the UPK operational costs, it can be deducted from the cost of BRI or deducted or charged to KSM.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, LKM, PNPM