Tuduhan Dumping pada Komoditi Ekspor Non-Migas Indonesia: Studi Kasus negara-Negara Pengimpor di Wilayah Asia, Australia, Afrika, dan Eropa pada 2005-2011
Agnes Anggraini, Dr. Eko Suwardi, M.Sc., CMA.
2013 | Tesis | S2 Magister ManajemenPerdagangan internasional yang mengalami kemajuan sangat pesat tidak dapat terhindar dari adanya perselisihan atau sengketa antar negara yang terlibat kerjasama di dalamnya. Untuk itu dibutuhkan peran World Trade Organization (WTO) sebagai penengah jika terjadi perselisihan atau sengketa dagang agar terwujud perdagangan yang adil. Perselisihan atau sengketa dagang yang sering terjadi adalah praktik dumping, yaitu menjual komoditi ekspor dengan harga lebih murah di negara pengimpor daripada di negara asal. Jika dicurigai terjadi dumping maka negara pengimpor berhak untuk menerapkan kebijakan anti-dumping berupa Bea Masuk Anti-Dumping Sementara (BMADS) pada saat proses penyelidikan atau Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) sebagai sanksi final. WTO telah menetapkan kriteria dumping yang dilarang yaitu yang mengakibatkan kerugian material pada industri domestik negara pengimpor. Tetapi pada kenyataannya tuduhan dumping tidak selalu didasarkan pada perhitungan ekonomi sehingga dapat dicurigai disalahgunakan sebagai strategi tidak etis untuk melindungi industri domestik (protectionism) dan merebut pangsa pasar global. Tuduhan dumping dan penerapan kebijakan anti-dumping yang tidak semestinya akan berbalik merugikan negara pengekspor karena penambahan pajak impor. Salah satu negara yang komoditinya sering dituduh dumping adalah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tuduhan dumping yang dialamatkan pada Indonesia terbukti benar dan murni didasarkan pada perhitungan ekonomi sesuai kriteria WTO atau dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.
International trade has been progressing very rapidly. Since unable to avoid any trade controversy or dispute between the countries involved, it requires the World Trade Organization’s (WTO) role as an arbitrator in order to create a fair trade practice. Trade dispute that often happens is practice of dumping, ie selling export commodities at a lower price in the importing country than in the country of origin. If suspected of dumping practice occurs, the importing country has right to apply anti-dumping temporary duty during the process of the initial investigation or the anti-dumping duty as final sanction. WTO’s criteria for the prohibited dumping is dumping leads material injury to the importing country's domestic industry. But instead of economic calculations, sometimes dumping charges could be suspected as unethical strategies to protect domestic industry (protectionism) and seize global market share. Not-proven dumping charges and misapplication of anti-dumping duty would bring on material injury for the exporting country because of the additional import tax. One of the exporting countries often being accused of dumping practice is Indonesia. This research aimed to determine whether the dumping charges addressed to Indonesia proven and purely based on economic calculations according to criteria of the WTO or there are any other influencing factors.
Kata Kunci : Tuduhan dumping, penyelidikan awal, BMADS, BMAD.