Laporkan Masalah

KETERANGAN HAK WARIS DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN HUKUM PEMBUKTIAN PERDATA (STUDI TERHADAP NOTARIS DI KOTA PONTIANAK)

Dian Natalia Sutanto, RA. Antari Innaka Turingsih SH., M.Hum

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang mendasari pembuatan keterangan hak waris di bawah tangan oleh notaris, kedudukan keterangan hak waris bawah tangan oleh notaris ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan notaris dan Hukum Pembuktian Perdata dan bentuk akta yang sesuai dengan karakteristik keterangan hak waris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggabungkan pendekatan normatif dan empiris. Penelitian normatif ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan terhadap data sekunder untuk menjawab permasalahan terkait dengan kedudukan dan kekuatan pembuktian keterangan hak waris di bawah tangan dan bentuk akta yang paling sesuai dengan karakteristik keterangan hak waris. Penelitian empiris dilakukan melalui wawancara untuk memahami alasan pembuatan keterangan hak waris di bawah tangan secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) terdapat tiga alasan notaris di Kota Pontianak membuat keterangan hak waris di bawah tangan, antara lain: pertama, kebiasaan praktek yang diikuti dari para notaris senior; kedua, ketiadaan pengaturan keterangan hak waris dalam UUJN sehingga ditafsirkan oleh praktisi sebagai kebebasan untuk melanjutkan praktek pembuatan keterangan hak waris di bawah tangan dan ketiga, bentuk di bawah tangan lebih sesuai dengan karakteristik keterangan hak waris dibandingkan bentuk akta notariele berupa partij acte; 2) keterangan hak waris di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena tidak ada suatu dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat keterangan hak waris di bawah tangan atau di luar bentuk akta notariele yang diatur dalam UUJN; 3) bentuk akta yang paling sesuai dengan keterangan hak waris bukan akta notariele berupa partij acte melainkan bentuk di bawah tangan yang disebut dengan istilah verklaring acte. Kewenangan notaris untuk membuat akta notariele dibatasi dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN hanya untuk mengkonstatir perbuatan, perjanjian dan penetapan yang didengar sendiri oleh notaris berdasarkan keterangan para pihak atau dilihat notaris sendiri karena dilakukan para pihak dihadapannya. Pasal 15 ayat (1) UUJN tidak memberikan kewenangan pada notaris untuk mengkonstatir perbuatannya atau keterangannya sendiri. Oleh karena itu pengecualian dari kewenangan umum tersebut harus ditegaskan oleh undangundang. Dengan pengaturan secara tegas dalam UUJN bahwa notaris berwenang membuat keterangan hak waris dalam bentuk yang dikecualikan dari akta notariele, maka keterangan tersebut akan memperoleh kekuatan pembuktian sempurna.

The purposes of this research are to know the reasons behind the making of under hand deed of certificate of inheritance by notary public, to know the status of the under hand deed of certificate of inheritance in Act Number 30 of 2004 On Notary Public and Civil Evidence Law and to know the appropriate form of deed that in accordance with the characteristics of the certificate of inheritance. This is legal normative-empirical research. Normative approach was done by literature research to collect secondary data to find the answer about status and the weight of the evidence of the under hand deed of certificate of inheritance. Empirical approach was done by interview to know the reasons behind the making of under hand deed of certificate of inheritance by notary public. The research results show that: 1) there are three reasons behind the making of under hand deed of certificate of inheritance by the notary publics in Pontianak city, the first is the notary publics follow the custom which is practiced by senior notary publics; the second is the absence of regulation about the certificate of inheritance in the notary public act. The absence of the regulation is interpreted by the notary publics as the freedom to make certificate of inheritance either in notarial deed or under hand deed; the third is the form of under hand deed is more appropriate to the characteristics of certificate of inheritance than notarial deed; 2) certificate of inheritance does not have authenticity because there is no regulation that gives any power to notary public to make the certificate in the form of under hand deed; 3) under hand deed which is categoried as verklaring acte is the most appropriate form that represents the characteristics of the certificate of inheritance. The power of notary public to make notarial deed is limited by article 15 section 1 of notary public act to ascertain act, agreement and decision done or said by the parties in front of the notary public. Article 15 section 1 UUJN does not give any power to notary public to ascertain his own act or statement. The exception of the power to ascertain his own statement must be regulated specially in the act. The explicit regulation in notary public act that notary public is competent to make certificate of inheritance in form of non-notarial deed will give authenticity to the certificate.

Kata Kunci : Keterangan Hak Waris Bawah Tangan, Keterangan Hak Waris Notariele.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.