Laporkan Masalah

PRAKTEK PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR DI SURABAYA

Dwi Leny Kartini, PurmanHidayat, SH., SU.,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang mendasari proses balik nama obyek jaminan kepada konsumen pada perjanjian pembiayaan konsumen dan untuk mengetahui serta memahami kedudukan hukum perusahaan pembiayaan apabila konsumen wanprestasi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian berdasarkan pelaksanaan di lapangan dalam upaya memperoleh data primer didahului dengan penelitian hukum normatif, berupa penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian dilaksanakan di Kota Surabaya, dan keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Subyek penelitian terdiri dari karyawan Perusahaan Pembiayaan, Notaris, dan Pegawai Kantor Pendaftaran Fidusia Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Surabaya, yang berhubungan dengan praktek perjanjian pembiayaan dan fidusia.Penelitian ini hanya menetapkan beberapa sampel yang akan dijadikan responden dengan menerapkan non probability sampling yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama kepada individu di dalam populasi untuk dipilih menjadi sampel, dengan cara penarikan purposive sampling, dilakukan dengan cara mengambil subyek yang didasarkan pada tujuan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan yang mendasari hak milik kendaraan bermotor di balik nama kepada konsumen adalah pertimbangan efisiensi waktu dan biaya ,lebih menguntungkan baik untuk perusahaan pembiayaan maupun konsumen, karena hal tersebut meningkatkan daya saing bagi perusahaan pembiayaan dan memudahkan pihak konsumen, serta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedudukan hukum perusahaan pembiayaan apabila perjanjian pembiayaan dibebani dengan jaminan fidusia adalah kuat, sehingga mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur yang lain. Sebaliknya, apabila perjanjian pembiayaan tidak diikuti dengan adanya jaminan fidusia, maka kedudukan kreditur lemah karena tidak mempunyai hak untuk didahulukan, sehingga apabila konsumen wanprestasi maka perusahaan pembiayaan akan bersaing dengan kreditur lainnya untuk memperoleh pembayaran.

The research aims to observe and understand the matters underlie the consumer financing agreement and the legal status against the property rights transfer of motorcycle from consumers to the financing company if the consumer breach of contract. The research is juridical empiric that is based on the implementation in the field to obtain the primary data preceded by a normative legal research, in the form of library research to get the secondary data. The research was conducted in Surabaya City, and overall data were analyzed qualitatively. The subjects of research consisted of the Personnel of the Financing Company, Notary, and the Personnel of Fiduciary Registration Office of Department of Law and Human Rights in Surabaya City, related to the financing agreement practice and fiduciary. This research defined some samples that will taken the respondent with applying non-probability sampling, that is does not provide equal opportunities to individuals in population to be selected into the sample, by withdrawal a purposive sampling, conducted by taking subjects that are based on the specific goals. The results indicated that the reasons underlying the property right of motor vehicle was converted to the consumer name is the consideration of time and cost efficiency, more profitable either for the financing company or consumer, because it increases the competitiveness of the financing company and facilitating the consumers, and have been arranged in Law No. 22, 2009 on the Traffic and Road Transportation. The legal position of financing company if the financing agreements are burdened with fiduciary is stronger, so has the right to be prioritized over the other creditors. Conversely, if the financing agreement is not followed by the fiduciary, the creditor position is weak because it does not have the right to be prioritized, so if the consumer breach of contract then the financing company will compete with other creditors to obtain the payment.

Kata Kunci : Perjanjian, perjanjian pembiayaan konsumen.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.