Laporkan Masalah

PENERAPAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DALAM JAMINAN PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK AKAD PEMBIAYAAN TERTENTU DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MUARO BUNGO JAM

AYU KRISTI, Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Pembiayaan Murarabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang dimiliki Bank Syariah Mandiri cabang Muaro Bungo Jambi. Penulisan ini bertujuan untuk: (1) mengetahui penerapan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam jaminan pembiayaan Murabahah untuk Akad pembiayaan tertentu di Bank Syariah Mandiri Cabang Muaro Bungo Jambi dengan nilai 10-50 juta rupiah. (2) mengetahui perlindungan hukum dari penerapan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tersebut kepada Bank dalam hal nasabah wanprestasi. (3) mengetahui proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam akad pembiayaan Murabahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran yaitu kombinasi antara yuridis empiris dengan yuridis normatif, karena permasalahan pada penelitian ini mencakup kedua metode pendekatan penelitian tersebut, Subjek Penelitian adalah responden dan narasumber yang benar-benar mengerti tentang masalah yang diteliti, Teknik penentuan sampel menggunakan purposive sampling dan metode analisis data yang dipergunakan adalah kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, Penerapan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam jaminan pembiayaan murabahah untuk akad pembiayaan tertentu di Bank Syaria h Mandiri cabang Muaro Bungo Jambi (studi kasus akad pembiayaan dengan nilai 10-50 juta rupiah) tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, juga ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI no mor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan hak Tanggungan (SKMHT) untuk Menjamin Pelunasan kredit-kredit tertentu. Kedua, Perlindungan hukum dari penerapan Surat Kuasa Membebankan hak Tanggungan (SKMHT) yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut hanya sebatas pada jaminan umum sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Ketiga, Pengaturan penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam akad pembiayaan Murabahah terlebih dahulu dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat atau jalan tengah, yang mana musyawarah tersebut ada beberapa tahapan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah maka akan ditempuh melalui jalur hukum yaitu pengadilan.

Murabahah financing is a financing product of Bank Syariah Mandiri branch Muaro Bungo Jambi. This research aims to: (1) determine the application of Imposing Attorney Mortgages (SKMHT) in Murabahah financing guarantees for certain financing Agreement with Bank Syariah Mandiri Branch Muaro Bunge Jambi with a value of 10-50 million rupiahs. (2) Determine the legal protection of the implementation of Imposing Attorney Mortgages (SKMHT) to the bank in terms of customer default. (3) Determine problems in the process of finalizing financing in Murabahah financing agreement. This research used a mixed approach that is a combination of empirical juridical and normative juridical, because of problems in this research includes two methods of approach to the study, The subject of research is the respondents and interviewees who really understand about the problems examined, using a purposive sampling technique for the determination of sampling and methods of analisys to be used is qualitative data. Based on the research it can be concluded that first, application of Imposing Attorney Mortgages (SKMHT) in murabahah financing guarantees for certain financial covenants in the Bank Syariah Mandiri branch Muaro Bungo Jambi (case study finance contract with a value of 10-50 million rupiahs) is not made in accordance with the Act No. 4 of 1996 on Mortgage , also the regulation of the State Minister of Agrarian / Head of BPN RI No. 4 Year 1996 on determining the time limits of Imposing Attorney Mortgages (SKMHT) to Ensure Repayment of certain loans.Second, the legal protection from the application of Imposing Attorney Mortgages (SKMHT) that is not in accordance with the provisions only limited to the general guarantee in accordance with Section 1131 and 1132 Book of the Law of Civil Law. Third, Settings the completion of financing problems in Murabahah financing agreement first done by deliberation to reach consensus or middle ground, where there are several stages of deliberation. If a consensus cannot solve the problem it will be pursued through legal recourse that is the courts.

Kata Kunci : Jaminan, SKMHT, Murabahah.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.