Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN PENYESUAIAN PIDANA DENDA DALAM KUHP

SENTOT KUNTO WIBOWO SH, Sigit Riyanto, S.H, M.Si

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Tujuan penelitian, penelitian ini adalah untuk mencari jawaban terkait dua pertanyaan tentang Analisis Yuridis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Penyesuaian Pidana Denda Dalam KUHP, yaitu: Pertama, bagaimanakah kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Pidana Denda dalam KUHP menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Kedua, apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Pidana Denda dalam KUHP? Metode Penelitian, dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Lokasi yang dijadikan tempat penelitian adalah Universitas Indonesia Jakarta, Perpustakaan UGM Yogyakarta, dan Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK Jakarta. Hasil Penelitian, berdasarkan analisis data terhadap hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan : Pertama, Mahkamah Agung sebagai suatu lembaga tinggi negara diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk membentuk Peraturan Mahkamah Agung sesuai Pasal 101 undang-undang tersebut. Kewenangan ini diperkuat pula dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Kedudukan Perma tidak melanggar undang-undang tersebut. Namun efektifitas Perma perlu untuk ditingkatkan mengingat Perma itu berlaku ke dalam atau bersifat eksternal sehingga diperlukan peraturan perundangan setingkat Peraturan Pemerintah guna mengefektifkan daya guna batasan tindak pidana ringan serta dendanya. Kedua, MA dapat mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam KUHP yang menimbulkan ketidakadilan agar kejahatan dengan nilai barang di bawah Rp. 2.500.000, dapat dijadikan Tipiring.

The purpose of the study, this research is to find answers to two related questions about the Juridical Analysis of Supreme Court Regulation No. 2 Year 2012 About the Settlement Limits Lightweight Crime And Criminal Penalties Adjustment In the Criminal Code, namely: First, what is the position of Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on Settlement Limitation Crime Lightweight (tipiring) of the Criminal Code and Criminal Penalties under the Act No. 12 Year 2011 on the Establishment Regulation Legislation? Secondly, whether the factors that hinder enforcement of the Supreme Court Regulation No. 2 of 2012 on the Settlement Limits Crime Lightweight (tipiring) and Criminal Penalties in the Criminal Code? The research method, this research is a method of normative research, research that is based on library research to obtain secondary data in the field of law. The location was used as a place of research is the University of Indonesia, Jakarta, Yogyakarta GMU Library, and the Library of the School of Police - PTIK Jakarta. Research, based on data analysis of the results, it can be concluded: First, the Supreme Court as an institution authorized by the state high of Law No. 12 Year 2011 on the Establishment Regulation Legislation to establish a Rule of the Supreme Court under Article 101 of the law. The authority was reinforced in Law No. 5 of 2004 as amended by Act No. 3 of 2009 on the Supreme Court. Position Perma not violate the law. But the need for improved effectiveness Perma remember it applies to the inside or external level so that the necessary legislation to streamline government regulation limits the usability of minor criminal offenses and penalties. Second, the MA can submit a review to the Constitutional Court yudicial related articles of the Criminal Code that generate inequality that crime to the value of the goods under Rp. 2,500,000, can be tipiring.

Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan dan Pidana Denda, Mahkamah Agung.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.