ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN OLEH PT. ASURANSI PRISMA INDONESIA DALAM PUTUSAN PAILIT NOMOR 01/PAILIT/2010/PN.JKT.PST Jo PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 228 K/PDT.SUS/2010
Ester, Hariyanto,S.H., M.Kn
2013 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini memiliki 3 (tiga) tujuan ialah a.) untuk mengetahui hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum PT. Asuransi Prisma Indonesia mengajukan perrmohonan pernyataan pailit, b.) untuk mengetahui alasan Panitera Pengadilan Niaga menerima pendaftaran permohonan pailit pemohon, c.) untuk mengetahui kedudukan atau status badan hukum PT.Asuransi Prisma Indonesia setelah dicabutnya izin usaha oleh Menteri Keuangan. Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian dengan pendekatan normatif empiris dengan menggunakan metode non probability dan purposive sampling sebagai narasumber dalam penelitian ini, dimana menganalisis dan menjawab hasil penelitian yang didapat dari semua pihak yang terkait dalam kasus ini yaitu pihak PT. Asuransi Prisma Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan studi kepustakaan mengenai Hukum Kepailitan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertama, PT.Asuransi Prisma Indonesia memiliki 2 (dua) dasar pertimbangan yaitu a.) Pasal 149 ayat (2) UU.PT yaitu oleh karena besarnya utang yang dipunyai dibandingkan oleh aset atau harta kekayaan yang ada, maka oleh karena perintah undang-undang PT.Asuransi Prisma Indonesia mengajukan permohonan pernyataan pailit secara mandiri, b.) oleh karena izin usaha telah dicabut maka perusahaan sudah menjadi perseroan biasa maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU tidak berlaku atas PT.Asuransi Prisma Indonesia, Kedua, Oleh karena adanya desakan dari pihak ketiga Panitera menerima pendaftaran permohonan pailit pemohon, Ketiga, Kedudukan atau status badan hukum PT.Asuransi Prisma Indonesia menurut Biro Perasuransiaan Kementerian Keuangan ialah masih berstatus badan hukum perusahaan asuransi.
This research has 3 (three) goals namely a.) to know the things on which the legal considerations PT. Prisma Indonesia Insurance filed statement petition of bankruptcy, b.) to determine why the Registrar of the Commercial Court accepting registrations for bankruptcy petitioners, c.) to determine the status or legal status PT.Prisma Indonesia Insurance after license revoked by the Minister of Finance. Legal research was conducted by empirical normative approach using nonprobability methode and purposive sampling as a resource in the study, which analyzed and answered the research obtained from all parties involved in this case, namely the PT. Prisma Indonesia Insurance, Ministry of Finance of the Republic of Indonesia and the Clerk of the Commercial Court of Central Jakarta with the study of literature on Bankruptcy Law. From the research it can be concluded, First, PT. Prisma Indonesia Insurance has 2 (two) considerations a.) Article 149 paragraph (2) UU.PT is because the amount of debt is higher compared to the asset or properties that exist, then because the law commands PT. Prisma Indonesia Insurance filed a bankruptcy petition on their own, b.) because the license has been revoked the company has become a regular company, the provisions in Article 2 paragraph (5) UUKPKPU does not apply to PT. Prisma Indonesia Insurance, Second, due to the pressure from a third party Registrar received the applicant's application for bankruptcy, Third, the status or the legal status PT. Prisma Indonesia Insurance according to the Insurance Bureau of Finance Ministry is still entity a legal insurance company.
Kata Kunci : Asuransi, Kepailitan, Menteri Keuangan.