Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM OLEH BPSK BAGI KONSUMEN INVESTASI EMAS FISIK

RESTIWI SAMANHUDI, R. A. Antari Innaka T., S.H., M.H.,

2013 | Tesis | S2 Magister Hukum

Emas saat ini bukan hanya digunakan sebagai perhiasan namun juga merupakan salah satu sarana investasi, tingginya minat masyarakat untuk memperjual belikan emas mengakibatkan sering terjadinya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi konsumen biasanya susah untuk memperoleh pertanggung jawaban dari pelaku usaha, disinilah peran badan penyelesaian sengketa konsumen. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa Konsumen di luar pengadilan yang selanjutnya disebut dengan BPSK, merupakan badan publik yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang ekslusif di bidang perlindungan konsumen dengan alternatif penyelesaian sengketa (APS) sebagai dasar proses penyelesaiannya. Badan ini dibentuk atas dasar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Investasi emas fisik di Kota Denpasar dan BPSK Kota Denpasar yang kemudian menjadi pilihan penulis untuk penelitian. Metode yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menyampaikan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi konsumen investasi emas fisik adalah ganti kerugian, namun ganti kerugian yang diberikan tidak sebesar pembelian awal Konsumen. Pengganti kerugian disini melalui proses mediasi dimana terjadi negosiasi antara Konsumen dan pelaku usaha sehingga diperoleh kesepakatan berbeda. Proses pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK kota denpasar saat ini belum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan obyek penelitian yaitu Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kota denpasar, dengan sengketa konsumen investasi emas fisik yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen, maka BPSK menjalankan fungsinya sebagai sebagai instrumen hukum penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan metode mediasi yang telah disepakati oleh konsumen dan pelaku usaha. Data yang diperoleh dianalis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang relevan yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kemudian disajikan dengan cara deskriptif yaitu dengan menghubungkan teori-teori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban yang bersifat menyeluruh serta sesuai dengan aturan yang berlaku atas permasalahan-permasalahan yang diangkat.

Gold currently not only used as jewelry but know also known as an investment, high public interest for gold resulted peddle copies frequent disputes between businesses and consumers, in resolving a dispute of the consumer is usually difficult to obtain the liability of businesses, this is why public need the Consumer Arbitration Board (BPSK). Consumer Arbitration Board (BPSK), is a public institution which run the exclusive judiciary authority in the field of consumer protection with Dispute Solving Alternative (APS) as the basis of the solving process. The board was founded on the basis of Act No.8 Year 1999 about Consumer Protection, BPSK of Denpasar city which then became the writer choice for the research. To complete this research for the purpose of this thesis can be more focused and scientifically justifiable,The method used by the writer was empirical juridical approach. The location of this research is in Denpasar, Bali The result of the research showed that the legal protection given to consumers of physical gold investment is compensation, but compensation is not given for the initial purchase of Consumers. Substitute losses here through the mediation process in which negotiations take place between consumers and businesses to obtain different deal. The process of implementation Consumer Dispute Board (BPSK) disputes in Denpasar city BPSK currently not in accordance with applicable laws and regulations.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investasi, Emas Fisik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.