PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PENJUALAN BENDA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG YOGYAKARTA
Tulus Lestari Hanantariningsih, Dwi Haryati, S.H., M.H.,
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit konsumtif antara debitur dan kreditur dan bagaimana penyelesaian kredit macet melalui penjualan benda jaminan hak tanggungan yang objeknya masih dihuni oleh debitur atau pihak ketiga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang menitikberatkan pada penelitian lapangan. Data yang dipergunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dengan para responden dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Teknik pengambilan sampel yang dipakai adalah non probability sampling dengan subyek penelitian terdiri dari responden dan narasumber. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan maksud tidak semata-mata bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka akan tetapi memahami kebenaran tersebut. Hasil penelitian : 1). Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit konsumtif dipengaruhi oleh 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dari pihak bank yaitu: a. Rendahnya kemampuan dan ketajaman bank dalam melakukan analisis kelayakan permintaan kredit. b. Kurang lengkapnya informasi kredit yang diberikan oleh pihak bank c. Lemahnya pengawasan dalam memonitor kredit. d. Pengikatan jaminan kredit yang kurang sempurna dan faktor kedua yaitu faktor eksternal dari pihak debitur yaitu: a. Penyimpangan dari ketentuan perjanjian kredit. b. Penurunan kondisi keuangan debitur. c. Menurunnya sikap kooperatif debitur. 2). Selanjutnya proses penyelesaian kredit macet melaui penjualan benda jaminan yang objeknya masih dihuni oleh debitur atau pihak ketiga diselesaikan dengan klausula sebagai berikut: a. Melalui perundingan kembali atau negosiasi antara kreditur dengan debitur dengan diberikannya jangka waktu pembayaran oleh kreditur maksimal satu bulan. b. Kreditur sebagai pihak penjual tidak bertanggung jawab atas penguasaan tanah dan bangunan objek hak tanggungan dan sebelum lelang kreditur telah menetapkan harga limit dengan menghitung risiko yang akan ditanggung oleh pemenang lelang. c. Apabila penyelesaian kredit macet melalui negosiasi tidak berhasil, maka dilakukan Parate Eksekusi Hak Tanggungan dengan melaksanakan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
This study has the objective to determine the factors that cause the occurrence of Non-Performing loan in consumer credit agreements between the debtors and creditors and how the settlement of Non-Performing loan through the sale of debtor’s collateral which still occupied by the debtor or a third party through the State Property Office and Auction Yogyakarta. The research method in this study is juridical empirical research focuses on the field study. It used primary data that obtained through interviews with respondents and the secondary data is obtained from library materials. The data analyzed by qualitative analysis and aimed to observe and understand the truth. It resulted that: 1). The factors that cause the occurrence of Non- Performing loan in consumer credit agreements are affected by 2 (two) factors; firstly, the internal factors of the bank: a. lower ability and acuity in analyzing the feasibility of bank credit demand. b. Lack of complete credit information provided by the bank c. Weak oversight in monitoring credit. d. Binding of a less than perfect credit guarantees; secondly, the external factors of the debtor as follows: a. Deviations from the provisions of the credit agreement. b. decreased debtor's financial condition. c. Decreased cooperation of debtor. 2). Furthermore, the settlement process of Non-Performing loan through the sale of collateral objects which still occupied by the debtor or third parties can be resolved following the clause as below: a. Through negotiation or re-negotiation between the creditor and the debtor by lengthening the creditor payment period to maximum of one month. b. Creditors as the seller are not responsible for the control of land and buildings and the mortgage object before the auction, the lender has set a price limit by calculating the risk to be borne by the winning bidder c. If the settlement through negotiations is unsuccessful,Then the Mortgage execution transferred to the auctions in the State Property and Auction Office.
Kata Kunci : Penjualan, Hak Tanggungan, Kredit Macet