ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN HARTA YANG DIHIBAHKAN ORANG TUA KEPADA ANAK STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR : 691/Pdt.G/2007/PA.Medan
LINDA NOVIARTI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penulisan ini mengkaji upaya pembatalan harta yang telah dihibahkan orang tua kepada anaknya dan mengkaji harta yang diperoleh melalui hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan menurut hukumI slam. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif. Data Penelitian yaitu menggunakan penelitian pustaka.Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan model analisis-yuridis.Berdasarkan cara uraian analisis-yuridis tersebut diatas kemudian diambil kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil yang diperoleh bahwa, Pertama, Pembatalan harta yang dihibahkan kepada anak, dapat dilaksanakan apabila harta yang dihibahkan kepada anak itu terbukti melebihi sepertiga dari jumlah harta bersama. Hal ini mengingat di dalam harta bersama yang dihibahkan itu juga terdapat harta anak-anak yang lain sebagai ahli waris.Hal ini sesuai dengan Pasal 210 ayat (2) KHI harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah. Selain itu, walaupun hibah orang tua kepada anak dapat dibatalkan, namun pembatalan ini hanya dapat dilakukan apabila harta hibah tersebut masih ada dalam penguasaan sipenerima hibah, karena apabila sudah beralih kepada pihak ketiga maka akan timbul derdenverzet (perlawanan) .Kedua, Hibah berbeda dengan warisan,oleh karena itu hibah tidak dapat dipandang sebagai warisan. Akan tetapi dalam keadaan tertentu penghibahan yang dilakukan oleh orang tua kepadaanaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan menurut HukumIslam (Pasal 211 KHI), dalam hal harta yang diwariskan sangat kecil dan Penerima hibah hartawan dan yang berkecukupan, sedangkan ahli waris yang lain tidak berkecukupan.
The purpose this research examines attempt that have been granted cancellation treasures parents to their children and review of property obtained through grants can be considered as an inheritance under Islamic law. This research method is judicial normative. Research data is used to make a research literature. Overall the data obtained were analyzed using a qualitative/juridical analysis. By the way of description/juridical analysis of the above then the conclusions drawn in response to the problems studied. The results obtained that, first cancellation property donated to a child, can be implemented if the property granted to him proved to exceed one-third of the joint property. It is given in the joint property, granted, there are also treasures the other children as heirs. This is in accordance with Article 210 paragraph (2) KHI donated property must be a right of people who give grants. Moreover, although the parent to the child grant may be canceled, but the cancellation can only be done if there is a grant of property in the possession of the recipient of grant heritage, therefore the grant can not be seen as a ligancy. However, in certain circumstances, bequeath done by parents to their children can be accounted for by inheritance regained Islamic law (Article 211 KHI), in the case of inherited property is very small and grantees wealthy and affluent, while the other heirs does not have an adequate amount.
Kata Kunci : Hibah, Pembatalan, harta