REKONSTRUKSI PILAR KERANGKA HUKUM DALAM STRATEGI NASIONAL REDD+ UNTUK MEWUJUDKAN EKO-KONSTITUSIONALISME DI INDONESIA
Dian Agung Wicaksono, Aminoto, S.H., M.Si.
2013 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui, memahami, menelaah, menganalisis, dan merekonstruksi desain kerangka hukum dalam Stranas REDD+ untuk mewujudkan eko-konstitusionalisme di Indonesia. Rekonstruksi dalam konteks ini dimaknai sebagai penyusunan kembali dari pilar kerangka hukum dalam Stranas REDD+. Rekonstruksi pilar kerangka hukum dalam Strategi Nasional REDD+ untuk mewujudkan eko-konstitusionalisme di Indonesia sejatinya merupakan sebuah pengkajian atas pemikiran untuk melihat konsistensi negara Indonesia dalam menjalankan prinsip-prinsip dasar bernegara hukum. Permasalahan tersebut diteliti menggunakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada penelitian kepustakaan. Namun demikian, guna mendukung data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan untuk mengetahui implementasi dalam praktik, maka digunakan juga metode penelitian hukum empirik melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cita negara hukum (rechtsstaat idee) sebagai prinsip dasar bernegara belum diimplementasikan secara konsisten dalam praktik kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, terlebih dalam konteks implementasi REDD+ di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembenahan yang bersifat fundamental dalam kerangka menyiapkan kondisi pemungkin implementasi REDD+ di Indonesia agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum Pancasila yang mendorong lahirnya gagasan ekokonstitusionalisme, yaitu (a) Pembenahan alas hukum penerapan REDD+ di Indonesia; (b) Penuangan Strategi Nasional REDD+ dalam nomenklatur produk hukum; dan (c) Pembenahan substansi pilar Kerangka Hukum dan Peraturan dalam Strategi Nasional REDD+, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa langkah strategis. Hal tersebut diharapkan mampu membuat implementasi REDD+ dapat sejalan dengan konsepsi eko-konstitusionalisme di Indonesia.
This research has the objective to know, understand, analyse, and reconstruct the design of the legal framework in the National REDD+ Strategy to realize the eco-constitutionalism in Indonesia. Reconstruction in this context is understood as a rearrangement of the pillars of the legal framework in the National REDD+ Strategy. Reconstruction of the legal framework pillar in the National REDD+ Strategy to realize the eco-constitutionalism in Indonesia actually is an assessment to see the idea of consistency of Indonesia in implementing the basic principles of the state based on law. The problem is studied using normative legal research that focuses on the literature research. In order to support secondary data that obtained from the research literature and to determine the implementation in practice, so, it is also used empirical legal research methods through field research. The results of this study indicate that the ideal state based on law (rechtsstaat idee) as the basic principle of state has not been consistently implemented in practice of Indonesia, especially in the context of the implementation of REDD+ in Indonesia. For that, we need reform that is fundamental to create an enabling conditions to implement REDD + in Indonesia in line with the principles of the state based on law and Pancasila which encourages the birth of the idea of eco-constitutionalism, namely (a) Improving the base laws of REDD+ in Indonesia, (b) Putting National REDD+ strategy in the nomenclature of laws, and (c) Improving the substance of the Legal and Regulatory Framework pillar in the National REDD+ Strategy, which is further elaborated in several strategic steps. It is expected to make REDD+ implementation in line with the concept of eco-constitutionalism in Indonesia.
Kata Kunci : Strategi Nasional REDD+, Eko-Konstitusionalisme.