Laporkan Masalah

PROSES PENETAPAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH KASUS SALURAN PENGELAK BANJIR KALI PUTIH KECAMATAN SALAM KABUPATEN MAGELANG

AFFI KUSUMA DEWI, Ir. Suryanto, MSP

2013 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & Daerah

Tanah merupakan sumberdaya yang sangat penting untuk pembangunan. Penyediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dikenal dengan pengadaan tanah. Pengadaan tanah untuk Saluran Pengelak Banjir Kali Putih terjadi pada saat transisi peraturan, sebagai proyek tanggap darurat bencana, dan kesepakatan harga berlangsung cepat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penetapan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk Saluran Pengelak Banjir Kali Putih dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya kesepakatan harga. Lokasi penelitian di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data diambil dari pengadaan tanah Tahap II Hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Proses penetapan ganti rugi dilakukan dengan tawar menawar harga antara pemilik tanah dan BBWSSO. Pemerintah menentukan harga berdasarkan penilaian Tim Appraisal. Masyarakat mengajukan harga berdasarkan pengalaman ganti rugi Tahap I, spekulasi, produktivitas tanah, aksesabilitas, kelangkaan tanah, dan aktivitas pertanian yang hilang jika harus membeli tanah jauh dari lokasi semula. Faktor-faktor yang mendorong kesepakatan harga yaitu kondisi pascabencana yang mengakibatkan para pemilik hak atas tanah membutuhkan uang tunai secepatnya, musyawarah yang terjadi secara bebas, dan komunikasi antara para pemilik hak atas tanah dengan pemerintah yang terjadi dengan baik. Dengan demikian para pemilik hak atas tanah merelakan tanahnya dipergunakan untuk kepentingan umum demi keselamatan masyarakat banyak. Kesepakatan merupakan bentuk resolusi konflik antara BBWSSO dengan para pemilik hak atas tanah, yaitu kompromi, dan obliging diantara para pemilik hak atas tanah. Dalam proses penetapan ganti rugi pengadaan tanah, kegiatan musyawarah tidak bisa hanya dilaksanakan secara prosedural. Musyawarah yang menghasilkan kesepakatan dilandasi transparansi dan kebebasan berpendapat sesuai dengan budaya setempat. Untuk mendukung transparansi, P2T hendaknya menginformasikan semua hal tentang pengadaan tanah secara jelas termasuk aturan-aturan yang dipakai. Untuk mempercepat proses pengadaan tanah diperlukan penyempurnaan sistem informasi pertanahan yang mampu mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang ada. Diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai penilaian harga tanahdalam proses pengadaan tanah sebagai pembanding hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Apraisal (Lembaga Penilai Tanah).

Land is an important resource for development. Land supply for public purpose development known as compulsory acquisition of land. Compulsory acquisition of land for Putih River diversion channel occurs when there is a transition regulation, as an emergency post disaster project, and the deal price occurs fast. The study objectives are to explain the process determining compensation for compulsory acquisition of land for the Putih River diversion channel and to identify the factors that make the deal happened. The research area is Gulon and Jumoyo Villages, Salam District, Magelang Regency. The research used primary and secondary data from the Second Section of Putih River diversion channel compulsory acquisition of land. It applied inductive method with case study approach. Compensation determination process held by negotiating the land price between BBWSSO and the landowners. BBWSSO offers the lands compensation based on the valuation by the appraisers team. The landowners determine lands price based on compensation from Section I (the earlier project), lands productivity, accessibility, lack of lands, and opportunity cost if they have to buy lands away from the existing land. Factors that support the deal price are post disaster conditions makes the landowners need safety and cash soon, the free deliberation, and good communication between the government and landowners. It make them give their land for public purpose voluntary for communities safety. The deal price is a form of conflict resolution between BBWSSO and the landowners, compromising, and obliging among the landowners. In the process of determining compensation, the deliberation can not held through a normal procedure. The deliberation that supports the deal price, base on transparency and freedom to argue, dependent on the local culture. To support the transparency, the land acquisition committee (P2T) should inform everything related to compulsory acquisition of land include the regulations. To accelerate the compulsory acquisition of land process, improvements in land information system that being able to identify the land parcels is needed. It requires further research about land valuation for compulsory acquisition of land as a comparison the land valuation by the appraisers team.

Kata Kunci : tanah, pengadaan tanah, ganti rugi, Merapi, Kali Putih


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.