PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ADAT PADA MASYARAKAT SUKU DAYAK NGAJU DI KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Irawan, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa waris adat pada masyarakat suku Dayak Ngaju di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu untuk mengetahui penyebab sengketa waris pada masyarakat Dayak Ngaju di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, yaitu suatu studi hukum yang melihat hukum sebagai gejala atau pranata sosial. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari subyek penelitian. Untuk melengkapi data primer juga dilakukan penelitian kepustakaan. Subyek penelitian terdiri dari responden sejumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari 5 (lima) orang di kelurahan Pulang Pisau, 4 (empat) orang di desa Gohong, 4 (empat) orang di desa Buntoi dan 2 (dua) orang di desa Anjir. Selain itu juga terdapat narasumber yang mendukung data penelitian dengan memberikan informasi mengenai masalah yang diteliti. Narasumber terdiri dari Damang Kepala Adat Kahayan Hilir dan pihak-pihak yang mengetahui masalah sengketa waris. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dan diarahkan untuk menghasilkan kesimpulan melalui logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menjadi penyebab sengketa waris di Kecamatan Kahayan Hilir yaitu faktor perselisihan antar pihak keluarga dalam garis keturunan, faktor kebutuhan ekonomi, dan faktor ketidaksesuaian pembagian terhadap harta warisan. Adapun penyelesaian sengketa diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau melalui kepala desa / Damang Kepala Adat.
The purpose of this study of was to determine the traditional inheritance dispute to the community of Dayak Ngaju tribe in the district Pulang Pisau province of Central Kalimantan. In addition to know the cause of the dispute Ngaju inheritance to the Dayak community in the District of Pulang Pisau Kahayan Downstream District of Central Kalimantan Province. This research is a sociological jurisdiction, which is a legal research see the law as a phenomenon or social institutions. Primary data in this research is primary data obtained directly from study subjects. To complement the primary data was also conducted research literature. The study subjects consisted of respondent number 15 (fifteen) consisting of 5 (five) people in the villages pulang pisau, 4 (four) people in the village Gohong, 4 (four) people in the village Buntoi and 2 (two) people in the village Anjir. There are also sources that support the research data by providing information on the examined problem. Sources consists of the Kepala Adat Kahayan Hilir Damang and those who know the issue inheritance disputes. The data obtained and analyzed using a qualitative approach and aimed to produce conclusions through logic induktif. The results showed that some of the Dayak Ngaju community in the District Kahayan Hilir perform inheritance dispute resolution, resolve their problems through the judiciary, led by Damang Kepala Adat. Because according to their customary court was enough to give them satisfaction and a sense of fairness in inheritance disputes.
Kata Kunci : Sengketa Waris Adat, Masyarakat Dayak Ngaju, Hukum Waris Adat