Laporkan Masalah

PROBLEMATIKA LEGISLASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DENGAN SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

ACH. FAIDI, Aminoto, S.H., M.Si.,

2013 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Pergeseran kekuasaan legislasi memunculkan suatu keganjilan. Kekuasaaan legislasi di Indonesia lebih bercorak kekuasaan legislasi dalam sistem parlementer dari pada model legislasi dalam sistem presidensial. Gagasan mempertahankan sistem presidensial dengan melakukan pemurnian sistem pemerintahan presidensial melalui perubahan UUD 1945 dipandang tidak membuahkan pemurnian fungsi legislasi. Persoalan bertambah merumit ketika sistem presidensial yang dianut dibangun di atas tatanan sistem multipartai. Penelitian ini mengangkat tetang problematika legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial yang multipartai di Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Agar penelitian ini lebih terarah, peneliti mengajukan dua pokok persoalaan, yaitu; bagaimana sebenarnya problematika legislasi yang terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial yang multipartai?, Demikian pula bagaimana upaya menyelesaikan problematika legislasi dalam sistem pemerintahan presidensial yang multi partai tersebut?.Untuk menjawab dua permasalah tersebut peneliti menggunakan beberapa pendekatan dalam penilitian yuridis normatif ini. Diantara pedekatan-pendekatan tersebut adalah pendekatan perundang-undangan (statutory appoach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Berdasarkan analisis kualitatif yang dilakukan atas beberapa data yang diperoleh, penelitian ini menemukan dua jawaban atas dua persoalan yang diangkat dalam penelian ini. Pertama melemahnya kekuasaan presiden dalam hal legislasi akibat meningkatnya pengaruh kekuasaan DPR dalam proses legislasi. Demikian pula memudarnya semangat menegakkan prinsip checks and balances dalam legislasi. Kedua, penelitian ini mengusulkan dikuatkannya hak veto presiden atas suatu RUU dengan cara mengamandemen Pasal 20 ayat 5, atau dengan cara membuat konvensi ketata-negaraan dengan memberikan hak in persona kepada presiden dalam konteks pembentukan undang-undang (legislasi).

After amendment of the 1945 Constitution (UUD 1945), there have been changes in the legislative power (to make laws). The president has legislative power, before the amendment, but after amandment, the legislative power have been by the House of Representatives ( DPR), even through the process of discussion done together. The law is one of the legal instruments to regulate people's strategic and manage a country. As the head of government and head of state in a country with a presidential system, the president has a strong burden of responsibility on the effectiveness a government and a country's stability. The shift of legislative power raises an anomaly. Legislation style in Indonesia as a legislation in parliamentary system than a presidential system. The problem increases when adopted a presidential system built on the multiparty system. This study focused to the problem of legislation in multiparty presidential system in Indonesia after amendments of the 1945 Constitution. We use several approaches in this normative research. Among the approaches is the approach of the legislation (statutory appoach), conceptual approach (conceptual approach), the case approach and historical approach. Based on the qualitative analysis carried out on some of the data obtained, the study found two answers to the two questions raised in this research. First, we find a weakening the president's powers in legislation, and waning spirit of upholding the principle of checks and balances in the legislation. Second, this study proposes legitimized presidential veto of a bill by amending Article 20, paragraph 5, or by giving the president the right in persona in legislation.

Kata Kunci : Problematika Legislasi, Sistem Presidensial, Sistem Multipartai.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.