PENYEDIAAN JASA TAKSI BANDARA INTERNASIONAL AHMAD YANI SEMARANG DINTINJAU DARI PRAKTEK MONOPOLI DAN PENGUASAAN PASAR YANG DIATUR DALAM UNDANG.UNDANG ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
NOVALIANA PURBA, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum.,LL.M
2013 | Tesis | S2 Magister HukumSemangat dunia usaha yang sehat, jujur, dan fair dalam menuju mekanisme pasar dapat direfleksikan dalam perilaku pelaku usaha. Pelaku dalam dunia usaha tidak hanya terbatas pada pelaku usaha secara individual melalui perusahaan mereka tetapi juga dapat difasilitasi melalui asosiasi industri atau asosiasi bisnis mereka. Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur tindakan atau perilaku tersebut dengan diberlakukannya Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat No. 5 Tahun 1999. Banyak perilaku atau tindakan dahulu tidak dilarang, saat ini melalui undang-undang dapat saja dianggap suatu pelanggaran. Apabila dapat dibuktikan mempunyai dampak anti persaingan, maka dianggap telah melanggar kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang seperti pengelolaan taksi di bandara Ahmad Yani Semarang yang hanya memiliki satu operator penyedia jasa angkutan penumpang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang akan lebih banyak mengkaji data sekunder. Adapun analisis penelitian dilakukan secara kualitatif yaitu menguraikan data dalam bentuk tulisan yang sistematis sehingga memudahkan untuk memberikan interpretasi untuk selanjutnya diambil kesimpulan guna menjawab permasalahan penelitian. Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang kegiatan penguasaan pasar oleh pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain. Dalam undangundang tersebut, penguasaan yang dilarang adalah penguasaan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, dimana kegiatan penguasaan pasar yang dilarang adalah melakukan penolakan atau menghalang-halangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama. Adanya penguasaan sebesar 50% atau 75% saja sudah dapat dikatakan mempunyai “market powerâ€. PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 karena telah melakukan diskriminasi harga terhadap taksi bandara dengan taksi di luar bandara. Sementara Koperasi Primkopad melanggar Pasal 17 karena telah menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar yaitu dalam hal penyediaan jasa taksi di bandara Ahmad Yani.
The healthy, honest, and fair spirit of the business towards the market mechanism can be reflected in the behavior of businesses. Subject of business is not just limited to individual businesses through their company but also can be facilitated through industry associations or business associations. Indonesia has had the laws that govern the actions or behavior with the enactment of Law Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition No. 5 of 1999. Many behaviors or actions were not prohibited, current legislation may be considered a violation. If it can be proven to have anti-competitive effects, it is considered to have violated the criteria set out in legislation such as the management of taxi at the international airport Ahmad Yani Semarang that there is only one operator passenger transportation service providers. This research is a normative legal research with emphasis on the research literature will be more review of secondary data, As for the analysis of qualitative research conducted in the outline data in a systematic form of writing, making it easier to provide for further interpretation of the conclusions drawn in order to answer to research problems. Article 19 of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition prohibit market domination by business, either alone or together with other businesses. In law, is prohibited mastery mastery resulting in unfair competition and could harm the public interest, where such activity is prohibited market domination is the rejection or hinder certain businesses to do business the same. A participation of 50% or 75% alone can be said to have \"market power\". PT. Angkasa Pura I (Limited) Branch Ahmad Yani International Airport in Semarang violated Article 19 (d) of Law No. 5 of 1999 because it has made price discriminate against the airport by a taxi cab outside the airport. While Cooperative Primkopad violated Article 17 because it has mastered more than 50% (fifty percent) of the market share in the provision of taxi services at the airport Ahmad Yani.
Kata Kunci : Jasa, praktek monopoli, penguasaan pasar