Laporkan Masalah

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIIL DI PT. BPR MITRATAMA ARTHABUANA BANJARMASIN

Fransiska Kartini Rizal, Prof. Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit perbankan dalam bentuk akta notariil, dan bagaimana peran notaris dalam praktek penyuluhan hukum kepada debitur dalam pembuatan perjanjian baku pada akta perjanjian kredit notariil Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber. Data sekunder diperoleh dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT.BPR Mitratama Arthabuana Banjarmasin telah menerapkan asas kebebasan berkontrak sebagai salah satu asas dalam perjanjian kredit perbankan. Prinsip kebebasan berkontrak tersebut meliputi: kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa akan mengadakan perjanjian; kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuat; kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian; kebebasan untuk menentukan jenis suatu perjanjian. PraktIk penyuluhan hukum notaris biasanya berupa penjelasan materi jika para pihak merasa terdapat hal-hal yang tidak jelas. Idealnya penyuluhan hukum dilakukan dalam bentuk penjelasan pasal demi pasal dalam akta yang menerangkan bentuk perlindungan hukum terhadap debitur mengingat perjanjian baku cenderung mencederai rasa keadilan dikarenakan ruang negosiasi yang relatif terbatas khususnya bagi debitur mikro. Juga perlu dilakukan penyuluhan hukum terhadap bank dalam bentuk mengkritisi draft pada pra pembuatan akta.

This study aims to determine how the freedom of contract principle applied in the form of notarized deed banking loan agreement, and the role of notaries in practice of law counseling to the borrowers when making the default contract on notarized credit agreement. This research is empirical juridical law. The study used primary and secondary data. The primary data obtained through interviews with informants. The Secondary data obtained by studying legal primary, secondary and tertiary materials. The data were analyzed qualitatively. The results of this study indicated that PT.BPR Mitratama Arthabuana Banjarmasin has applied the freedom of contract as one of the principles in the bank credit agreement. The freedom of contract include: the freedom to make or not make an agreement; freedom to choose with whom to hold the agreement; freedom to determine or select the movement and appointments will be made; freedom to determine the object of the agreement; freedom to determine the agreement type. In legal counseling practice, the notary usually gives description of the material if the contracted parties feel there are things that are not clear. Ideally, the legal counseling conducted in the form of explanation point by point in a deed which describes the form of legal protection for the debtors considering the standard contracts has potential to injure the sense of justice of other parties due to the relatively confined space of negotiation, especially for micro debtor. It is also necessary to conduct the legal counseling to the bank in the form of criticizing the pre-draft deed.

Kata Kunci : Asas Kebebasan Berkontrak, Perjanjian Kredit Bank, Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.