Laporkan Masalah

KONSOLIDASI TANAH SWADAYA DI DESA DARMASABA KECAMATAN ABIANSEMAL KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI

Dwipa Suyanta, Ir. Leksono Probo Subanu, MURP.,Ph.D

2013 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & Daerah

Konsolidasi tanah merupakan suatu kebijakan pertanahan untuk menata penguasaan dan penggunaan tanah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga meningkatkan kualitas lingkungan dan memiliki kepastian hukum. Konsolidasi tanah telah dilaksanakan di beberapa kota di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Bali pada khususnya. Konsolidasi tanah di Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal ini merupakan konsolidasi tanah swadaya pertama yang dilaksanakan di Provinsi Bali. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggali informasi dari narasumber yang terlibat langsung dalam pelaksanaan konsolidasi tanah swadaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terlaksananya konsolidasi tanah swadaya di Desa Darmasaba. Penelitian ini menemukan 4 (empat) faktor yang mendorong terlaksananya konsolidasi tanah swadaya di Desa Darmasaba, yaitu 1). pemilik tanah, 2). tokoh lokal 3). pihak sponsor, 4). pemerintah. Konsolidasi tanah swadaya menempatkan pemilik tanah sebagai subyek dari kegiatan. Pemilik tanah ikut berpartisipasi secara aktif mulai dari inisiatif, pelaksanaan sampai dengan pengawasan kegiatan. Tokoh lokal juga ikut berperan dalam kegiatan ini, dimulai dari keikutsertaan dalam kegiatan konsolidasi tanah swadaya sampai dengan mewakili masyarakat dalam berkoordinasi dengan pihak sponsor dan pemerintah. Pihak sponsor tidak hanya membantu pemilik tanah dalam hal pendanaan kegiatan, akan tetapi juga membantu pemilik tanah dalam hal desain, dan konstruksi dalam kegiatan konsolidasi tanah swadaya ini. Pelaksanaan konsolidasi tanah swadaya ini dapat terlaksana karena mendapatkan dukungan dari pemerintah (BPN) mulai dari perijinan sampai dengan penerbitan sertipikat tanah. Koordinasi yang terjalin diantara pemilik tanah, tokoh lokal, pihak sponsor, dan pemerintah mulai dari awal kegiatan sampai dengan akhir kegiatan konsolidasi telah menyebabkan konsolidasi tanah ini dapat terlaksana.

Land consolidation is a policy to organize land tenure and land use by involving a community participation thus increasing the environment quality and legal certainty. Land consolidation has already implemented in several municipalities in Indonesia as general and in Bali Province particularly. Land consolidation in Darmasaba Village, Abiansemal Subdistrict, was the first of community-based land consolidation that was implemented in Bali Province. This study used descriptive qualitative method by exploring an information from a respondent who was directly involved in the community-based land consolidation project. This study was aimed to explore factors that encourage the implementation of community-based land consolidation in Darmasaba Village. This study found that there are 4 factors that encourage the implementation of community-based land consolidation in Darmasaba Village. These four are: 1) land owners, 2) local leader, 3) sponsor, 4) government. Community-based land consolidation treat land owners as a subject of the project. Land owners were not only involved in the activity but also take an active participation start from initiative, implementation, until to the supervision. Local leader also toke a role in this activity, started from participation in communitybased land consolidation activity until to representing the land owners in arrange coordination with the sponsor and government. The sponsor did not only help the land owner in funding, but the sponsor also assisted the land owners in design and construction in this community-based land consolidation. The implementation of community-based land consolidation can be performed because got support from the government (BPN) started from licensure until to the land certificate issuing. Coordination that was arranged between land owners, local leader, sponsor, and government started from early activity until to the end of activity already resulted in community-based land consolidation can be performed.

Kata Kunci : Konsolidasi tanah, swadaya, partisipasi, pemilik tanah, tokoh lokal, pihak sponsor, pemerintah, koordinasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.