Laporkan Masalah

PERANAN PPAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN STATUS HAK MILIK KARENA JUAL BELI DI KOTA TANJUNGPINANG

James Marolob Saragih, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.,

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini antara lain bertujuan untuk mengetahui peranan PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah dan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di kantor pertanahan Kota Tanjungpinang, untuk mengetahui peranan PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah dan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di kantor pertanahan Kota Tanjungpinang setelah dikeluarkannya Surat Edaran KAKANWIL BPN Propinsi Riau Nomor 600/163/II/2003 dan untuk mengetahui kendala-kendala yang menghambat PPAT dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanah dan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli di kantor pertanahan Kota Tanjungpinang serta upaya PPAT dalam menanganinya. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif dan cara berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa : (1) peranan PPAT diantaranya menjelaskan dan memeriksa kelengkapan syarat-syarat kepada pemohon (penjual maupun pembeli) termasuk pajak-pajak yang harus dibayar dalam hal pembuatan akta jual beli tanah dan sebelum penandatanganan akta yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi PPAT wajib membacakan isi dan menjelaskan maksud dari akta jual beli tersebut; (2) terbitnya Surat Edaran KAKANWIL BPN Propinsi Riau Nomor 600/163/II/2003 mengharuskan PPAT yang daerah kerjanya meliputi Kota Tanjungpinang untuk mengganti stempel jabatan, papan nama dan kop surat PPAT selambatnya dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya surat edaran tersebut; (3) kendala yang menghambat PPAT dalam pelaksanaan pembuatan akta jual beli tanah dan pendaftaran peralihan hak atas tanah di kantor pertanahan Kota Tanjungpinang cendrung berasal dari pemohon (penjual maupun pembeli) diantaranya tidak adanya bukti identitas diri, fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, surat persetujuan suami/istri, surat kuasa, surat keterangan ahli waris, bukti pelunasan SSB BPHTB, dan adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah yang akan diperjualbelikan. Upaya yang biasanya dilakukan PPAT dalam mengatasi kendala tersebut adalah dengan membantu memberikan solusi kepada pemohon dalam hal melengkapi syarat pembuatan akta jual beli dan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan Kota Tanjungpinang.

This research purpose to find out the Role of Land Deed Official in making the implementation of transitional registration of land rights to the ownership status as transaction in Tanjungpinang, to examine the role of the land deed official in implementation of transitional registration of land rights to the ownership status as transaction in Tanjungpinang after the issuance the Circular Letter of Head Office of the National Land Agency of Riau Province Number 600/163/II/2003 and to find constraints that inhibit the role of land deed official in making the implementation of transitional registration of land rights to the ownership status as transaction in Tanjungpinang and the efforts the role of Land Deed Official to handle it. This research was conducted by field research and literature research using the data analysis descriptive qualitative and deductive thinking. Based on the analysis result, the reseacher conclude as a follows: (1) the role of Land Deed Official to check the completeness of the applicant (sellers and buyers), including taxes to be paid in terms of making the deed of sale and purchase of land and before signing of the deed by at least 2 witnesses from the role of Land Deed Official have to read out and explain the contents of the purpose of deed; (2) the Circular Letter of Head Office of the National Land Agency of Riau Province Number 600/163/II/2003 regarding to the region work in Tanjungpinang require to replace the seals of office, signage and letter head of the Land Deed Official area within 30 days from the issuance of the Circular Letter of the Land Deed Official; (3) the impede factors in implementation transactional of land rights to the right of ownership status as trading in Tanjungpinang tends from the applicant (seller and buyer) the absence of such proof of identity, last copies SPPT, a letter of approval husband or wife, a power of attorney, certificate of heirs, SSB BPHTB proof of payment, and any other parties that are entitled to the land to be sold. The Land Deed Official efforts to overcome these obstacles by helped the applicant to complete the terms and the deed registration of transactional of rights in Land Deed Office Tanjungpinang.

Kata Kunci : PPAT, Hak Milik, Jual Beli


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.